PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata menemui United Nations High Commissioner for Regugees (UNHCR) di Jakarta pada Kamis (9/6/2022).
Pada pertemuan tersebut, Teodorus membahas berbagai masalah yang timbul akibat keberadaan pengungsi di Indonesia, yang diantaranya adalah lamanya proses penempatan ke negara ketiga (resettlement).
"Kita temui UNCHR di Jakarta, salah satu permasalahan yang kami bahas yaitu persoalan ressttelement yang lama, sehingga pengungsi melakukan demonstrasi dan pelanggaran tata tertib akibat stres karena sudah terlalu lama di tempat penampungan dengan aktifitas yang sangat terbatas," kata Teodorus, Sabtu (11/6/2022).
Teodorus menyampaikan bahwa maksud kedatangannya beserta tim efektif untuk mengetahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selama ini terjadi dan dialami oleh UNHCR Indonesia di lapangan.
Lanjutnya, DIM ini diperlukan untuk mengurai substansi permasalahan yang akan dimuat dalam draft Permenkumham baru yang mengatur penanganan dan pengawasan pengungsi yang belum diatur secara teknis di dalam peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 yang merupakan output dari proyek perubahan ini.
"Diharapkan dengan adanya draft Permenkumham ini, ketika disahkan menjadi Permenkumham dapat mengatasi berbagai permasalahan terkait pengungsi yang selama ini terjadi dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar tempat penampungan pengungsi," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, UNHCR juga menyampaikan hal yang telah dilakukan untuk mempercepat berkurangnya jumlah pengungsi di Indonesia selain resettlement, yaitu melalui jalur pendidikan, pekerjaan untuk pengungsi yang memiliki skill, penyatuan keluarga, dan sponsor.
“UNHCR Indonesia akan berusaha sebaik mungkin agar lebih banyak pengungsi yang mendapatkan resettlement " ungkap representatif UNHCR Indonesia, AAN.
Tetapi kata AAN, UNHCR tidak bisa memaksa negara ketiga karena ini merupakan hak negara tersebut.
"Semoga dengan adanya berbagai pelatihan dan pendidikan dapat meningkatkan kompetensi pengungsi. Sehingga negara ketiga bisa menerima mereka sebagai pekerja," pungkasnya.