PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi V DPRD Riau meninjau Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, Ahad kemarin. Kunjungan ini berkaitan dengan adanya ketertarikan klub sepakbola PSPS Riau untuk menyewa venue eks PON itu.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, bangunan di atas 66 hektare itu sebenarnya banyak potensi yang bisa digarap. Sehingga, Komisi V berkeyakinan stadion eks PON itu bisa memberikan dampak positif terutama untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika ada kebijakan khusus.
Berdasarkan penjelasan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, tawaran dari PSPS adalah kerjasama pemanfaatan tempat untuk event Liga 2 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tapi, ada beberapa yang akan diperbaiki oleh manajemen PSPS, dan sebagian lagi diperbaiki oleh Pemprov.
"Mereka rencana sewa selama 15 tahun ke depan," kata Karmila, Senin (13/6/2022).
Makanya, dalam rapat rabu depan, Komisi V akan mengundang Biro Hukum, Bapenda, BPKAD, Dispora termasuk Komisi III DPRD Riau untuk bersama-sama mengkaji dasar hukum pemanfaatan aset dan pemanfaatan pihak ketiga tersebut. Apakah bisa disewakan secara full atau bisa disewakan per spot atau lebih baik penerapan retribusi.
"Misalnya, yang disewakan ke PSPS hanya bagian dalam gedung, terus parkirnya kita kerjasamakan lagi dengan pihak ketiga atau BUMD, dan bagian-bagian lainnya," jelasnya.
Ia tidak ingin, kerjasama ini merugikan Pemprov Riau seperti yang terjadi dalam penyewaan Gedung SPC Batam dan Hotel Arya Duta. Sebab, sangat disayangkan jika aset yang dibangun Rp1,3 T ini tak memberikan dampak yang luas terhadap PAD dan pemanfaatan maksimal venue untuk peningkatan olahraga.
"Bangunan megah seperti ini tidak semua provinsi punya. Jangan sampai itu diabaikan. Selama ini memang disewakan, tapi karena belum tersistem, tak maksimal pendapatan di sana," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |