PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak cacat di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019, Senin (13/6/2022).
"Lima saksi diperiksa di kasus bansos fakir miskin dan anak cacat oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati," ujar Kepala Seksi dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Senin malam.
Bambang mengatakan, kelima saksi itu berinisial W, WA, N, TM dan Wa. Mereka merupakan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara PPKD Kabupaten Siak Tahun 2014-2015.
Dijelaskan Bambang, W diperiksa selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas. Sedangkan TM diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dan Wa selaku Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Siak Tahun 2014-2015.
"Para kepala seksi ini diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos di daerah masing-masing," kata Bambang.
Sementara TM dan Wa diminta keterangan terkait berapa anggaran yang dianggarkan dan berapa anggaran yang terealisasi untuk Bansos Tahun 2014-2015.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekdakab Siak," kata Bambang.
Pada kasus ini, Selasa (31/5/2022), jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau memeriksa Yurnalis, Staf Ahli Gubernur Riau. Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun 2017.
Pemeriksaan juga dilakukan pada empat mantan camat yakni ACS selaku mantan Camat Lubuk Dalam 2014-2017, A selaku Camat Minas 2014-2017, HD selaku Camat Menpura 2014-2016 dan S selaku mantan Camat Koto Gasib 2014-2016.
Jaksa juga telah memintai keterangan dari Camat Kerinci Kanan tahun 2014-2015 berinisial ZA, Camat Dayun 2014-2015 berinisial ZE, Camat Bunga Raya 2014-2015 berinisial D dan juga sejumkah Kasi Kesejahteraan Sosial di kecamatan.
Diketahui, awalnya ada 15 item belanja dana bansos yang harus diusut. Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3. Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |