Pembangunan kantor PT Bumi Siak Pusako (PT BSP).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus saling lapor antara PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) dengan PT Brahmakerta Adiwira (PT BA) memasuki babak gelar perkara oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.
Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan. PT BSP dilaporkan terkait dugaan penipuan pemutusan kerja sepihak terhadap PT BA. Sedangkan PT BA dilaporkan terkait menduduki lahan PT BSP usai diputus kontraknya.
Namun saat akan melakukan gelar perkara bersama penyidik Polda Riau, Senin (13/6/2022), pihak PT BA tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik Polda Riau. Padahal mereka sudah menerima surat gelar perkara tersebut.
Menurut Kuasa Hukum PT BSP, Denny Azani B Latief bersama Ilhamdi Taufik dan Al Hendri Tanjung, PT BA yang telah melaporkan PT BSP terkait dugaan penipuan tidak serius dalam kasus ini.
"Dengan ketidakhadiran mereka, kita ambil kesimpulan, mereka tidak bersungguh-sungguh atas laporannya. Kita menyimpulkan atas tidak hadir mereka berarti PT BA tidak menghormati institusi kepolisian dalam hal ini Polda Riau," ujar Kuasa hukum PT BSP, Denny Azani B Latief.
Padahal kuasa hukum PT BSP berharap dapat keterangan dari pihak PT BA saat akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Riau.
"Mereka melaporkan kita atas penipuan, saat gelar perkara mereka tidak hadir. Semua unsur, penyidik kedua belah pihak, Propam dan pihak PT BSP hadir namun, PT BA tidak hadir. Meskipun begitu, gelar perkara tetap dilanjutkan," terang Denny.
Sementara Ilhamdi menambahkan, terkait apakah akan dilakukan gelar perkara lanjutan atau tidak, ia menyebutkan seharusnya satu kali dan tidak diulang ulang.
"Jika kami dipanggil kami akan datang, kita berharap ini gelar perkara yang terakhir dan tidak ada lagi gelar perkara selanjutnya. PT BSP sangat berharap kedatangan pelapor (PT BA) biar masyarakat mengetahui apa persoalannya, namun mereka menolak hadir," bebernya.
Di tempat yang sama, Al Hendri Tanjung mengatakan akan terus mengawal kasus ini dan berharap masing-masing pihak harus hadir. Karena dalam kasus ini ada dua perkara. Saling melaporkan antara PT BSP dan PT Brahmakerta. Kedatangan tim Kuasa hukum PT BSP saat ini sebagai pelapor dan terlapor. Makanya sangat penting juga PT BA hadir sebagai pelapor dan terlapor juga.
"Mengenai adanya pihak-pihak yang ditenggarai bermain, silahkan masyarakat menilai. Termasuk juga soal dugaan penyuapan, kita minta polisi mengusut tuntas masalah ini," ujar Al Hendri Tanjung.
Ilhamdi Taufik juga menambahkan bahwa jika tidak ada titik temu dalam kasus ini, PH yang telah ditunjuk oleh PT BSP punya kewajiban untuk mengawal terus kasus ini.
"Kita juga akan melakukan aksi-aksi secara hukum, siapa saja yang ada di depannya," tambah Ilhamdi Taufik.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum |