PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi di kasus korupsi bantuan sosial (bansos) bagi fakir miskin dan anak-anak cacat di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak tahun anggaran 2014-2019. Dua kepala seksi (kasi) di kantor kecamatan kembali dimintai keteangan, Selasa (14/6/2022).
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, mengatakan, kedua saksi tersebut berinisial M. Satu saksi selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib, dan saksi lainnya selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mempura.
"Kedua saksi yang diperiksa berinisial M, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib, dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mempura," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, kedua saksi tersebut dimintai keterangan terkait penyaluran dana bantuan sosial bagi fakir miskin dan anak cacat di masing-masing daerah. "Terkait berapa penyaluran dana bansos kepada penerima di masing-masing kecamatan," kata Bambang.
Penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.
Ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan Ketua DPRD Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |