Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dengan terdakwa Annas Maamun yang dijadwalkan, Selasa (14/6/2022), ditunda.
Penundaan dilakukan karena Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) RI, H Bambang Myanto, melakukan kunjungan kerja ke Riau. Majelils hakim yang diketuai Dahlan, ikut mendampingi kedatangan mantan Ketua PN Pekanbaru tersebut.
Pantauan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Yoga Pratomo, sudah berada di pengadilan sejak pagi. Mereka telah siap untuk mengikuti persidangan.
Berdasar informasi, sidang akan dilakukan pada siang hari, setelah Salat Zuhur. Akhirnya JPU menunggu di ruang tunggu Jaksa Penuntut Umum. Namun hingga sore hari, belum ada kepastian apakah sidang akan dilaksanakan atau tidak.
Sekitar pukul 15.45 WIB, Direktur Badilum MA selesai melakukan kunjungan kerja ke PN Pekanbaru. Sebelum ke PN Pekanbaru, Bambang Myanto terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi Riau.
Namun, belum ada panggilan untuk sidang. Akhirnya JPU berinisatif menanyakan langsung ke Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru untuk menanyakan kepastian sidang. Akhirnya didapat jawaban kalau sidang ditunda.
Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh JPU Yoga Pratomo. "Ditunda, karena ketua ikut mendampingi Pak Dirjen ke Bangkinang (Kabupaten Kampar), ditunda Kamis (16/6/2022) pagi," ujar Yoga.
Yoga mengatakan, pada persidangan ini JPU menghadirkan empat orang saksi. Namun karena sidang ditunda, maka pihaknya akan kembali melakukan konfirmasi agar para saksi bisa dihadirkan pada sidang Kamis nanti," kata Yoga.
Empat saksi tersebut juga sudah terlihat ada di PN Pekanbaru sejak pagi untuk mengikuti persidangan. Di antaranya mantan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, mantan Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri, mantan Kepala Biro Umum Jonly dan mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abubakar.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |