ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak lepas tangan terhadap persoalan karyawan perusahaan rintisan atau startup yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk pekerja mitra.
"PHK karyawan perusahaan rintisan ini terjadi pada inti bisnis perusahaan sehingga memiliki kontrak kerja dan hubungan industrial. Bukan mereka yang masuk dalam skema kemitraan yang disebutkan Kemenaker lepas tangan dalam hal ini," kata Kurniasih di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Hal itu diungkapkan nya, terkait 10 startup di Indonesia saat ini yang telah melakukan PHK massal terhadap karyawannya.
Adapun 10 startup itu yakni TaniHub, LinkAja, Zenius, JD.ID, Mobile Premier League, LINE, Beres.Id, Pahamify dan Lummo. Karena itu menurut dia, segala hak pekerja yang terkena PHK harus dipenuhi sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.
"Jadi kita minta pemerintah aktif menangani, jangan terkesan lepas tangan dan lalai dalam melindungi warga negara," ujarnya.
Kurniasih meminta agar segera ada regulasi untuk perlindungan bagi para mitra perusahaan rintisan karena dengan bertumbuhnya ekonomi digital, fenomena munculnya pekerja mitra yang sangat rentan dalam perlindungan perlu sebuah payung hukum.
Dia menyoroti munculnya "gig worker" atau pekerja mitra seperti pengemudi ojek daring yang tumbuh subur di Indonesia seiring tumbuhnya ekonomi digital, masih rentan dalam perlindungan.
"Kalau pemerintah mendorong ekonomi digital maka juga harus diatur mekanisme perlindungan pekerja mitra. Karena meskipun mereka memiliki kebebasan dalam bekerja namun faktanya masih sangat tergantung dengan kebijakan dan aturan dari perusahaan rintisan," katanya.
Di sisi lain, politisi PKS itu juga meminta agar perusahaan rintisan yang melakukan PHK atau berencana melakukan PHK, aktif melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.**