PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, berinisial LR diperiksa jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/6/2022).
LR dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) untuk fakir miskin dan anak-anak cacat di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak tahun 2014 sampai 2019.
"Kali ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kandis terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu malam.
LR dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. "Dimintai keterangan sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima di Kecamatan Kandis," jelas Bambang.
Pemeriksaan LR dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. "Penyidik mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian adanya tindak pidana korupsi," jelas Bambang.
Sebelumnya pada Selasa (14/6/2022) jaksa penyidik juga memeriksa Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura. Kedua saksi ini berinisial M.
Kemudian pada Senin (13/6/2022), diperiksa W selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas.
Sementara pada Selasa (31/5/2022), jaksa penyidik memeriksa ACS selaku mantan Camat Lubuk Dalam 2014-2017, A selaku Camat Minas 2014-2017, HD selaku Camat Menpura 2014-2016 dan S selaku mantan Camat Koto Gasib 2014-2016.
Termasuk juga Camat Kerinci Kanan tahun 2014-2015 berinisial ZA, Camat Dayun 2014-2015 berinisial ZE dan Ccamat Bunga Raya 2014-2015 berinisial D diperiksa pada Senin (30/5/2022). Selain camat dan kepala seksi, pemeriksa juga dilakukan pada mantan pejabat di Setdakab Siak.
Pemeriksaan para saksi akan terus dilakukan. Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan meminta masyarakat bersabar.
Untuk diketahui, ada 15 item dana Bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Item pertama adalah Bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua, Bansos untuk penyandang cacat, ketiga Bansos untuk fakir miskin, keempat Bansos untuk yatim piatu, kelima Bansos untuk suku terasing, keenam bansos Bntuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh Bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |