Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebutuhan hewan kurban di Provinsi Riau mencapai 42 ribu ekor sapi, kerbau, dan kambing. Sedangkan ketersediaan hewan kurban lokal sendiri hanya 30 persen dari kebutuhan.
Untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau akan mempermudah izin masuk sapi ke Riau, dari daerah-daerah yang belum terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.
"Kebijakan itu diambil untuk mencukupi kebutuhan sapi kurban di Riau yang masih belum tercukupi di Riau," kata Kepala Dinas PKH Provinsi Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Kamis (16/6/2022).
Meski diberi kemudahan, lanjut Herman, namun sapi yang masuk ke Riau dengan catatan harus dari daerah yang bebas PMK, dan harus dilengkapi surat kesehatan hewan dari daerah asal.
"Sapi kurban yang kami beri kemudahan masuk Riau itu dari Lampung, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Itu upaya kita untuk memenuhi kebutuhan sapi kurban di Riau," terangnya.
Lebih lanjut Herman menyampaikan, saat ini kebutuhan sapi kurban masih jauh dari kata cukup. Bahkan belum sampai 50 persen ketersediaan sapi lokal untuk memenuhi kebutuhan sapi kurban.
"Jadi kebutuhan hewan kurban di Riau cukup banyak. Di Pekanbaru saja kebutuhan hewan kurban mencapai 7 ribu hingga 8 ribu ekor. Sedangkan untuk di Riau diperkirakan mencapai 42 ribu," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |