Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pansus konflik lahan masyarakat dengan perusahaan DPRD Riau sudah terbentuk sejak awal November 2021 lalu. Pansus yang diketuai oleh Marwan Yohanis itu mencatat ada 17 rekomendasi yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat dan perusahaan itu.
Namun, sampai kini rekomendasi yang telah disusun pansus belum diparipurnakan. Catatan CAKAPLAH.com, beberapa konflik lahan yang mencuat sebelum terbentuk pansus, di antaranya salah satu perusahaan dengan Masyarakat Adat Siberakun di Kecamatan Benai, Kuantan Tengah dan Kuantan Hilir Seberang, Kuantan Singingi (Kuansing).
Perusahaan itu diduga berulangkali memutus akses masyarakat. Aksi itu sempat menghentikan aktivitas masyarakat mencari nafkah, seperti menyadap karet, mencari rumput, dan beternak. Sebagian masyarakat terpaksa mencari jalur lain dengan jarak tempuh yang jauh.
Selain perusahaan di Kuantan Singingi itu, laporan yang masuk ke DPRD Riau adalah kasus kelompok tani yang tergabung dalam koperasi dengan perusahaan. Sejumlah anggota petani dan pengurus koperasi mendatangi gedung perwakilan rakyat daerah, itu 21 Oktober tahun lalu.
Konflik kemitraan perkebunan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu berlangsung sejak kerjasama pada 2003. Anggota Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan menyebut Pansus sudah menyelesaikan rekomendasi untuk menyelesaikan masalah itu.
Ia menyebut, dalam penyelesaian persoalan itu ada tupoksi masing-masing. Ada eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kata Mardianto, Yudikatif bagian catat mencatat timbang menimbang masalah persidangan. Eksekutif adalah eksekutor, pelaksana yang melakukan sebuah kegiatan.
"Lalu legislatif, legislasi pembuat peraturan dan pengaturan. Sepanjang mengusulkan pengaturan dalam bentuk kebijakan boleh-boleh saja, tapi mengeksekusi di lapangan, eksekutif yang kerjakan," kata Mardianto, Kamis (16/6/2022).
Hasil kerja Pansus selama lebih kurang enam bulan sejak terbentuk itu berbentuk rekomendasi. Rekomendasi itu nantinya yang akan dieksekusi oleh eksekutif, yakni pemerintah daerah.
"Sekarang pansus konflik lahan, yang kami keluarkan nantinya hanya rekomendasi-rekomendasi. Contohnya kasus tapal batas, HGU-nya harus dicopot, itu aja. Yang mencopot balik lagi ke pemerintah," kata Mardianto.
"17 rekomendasi tinggal dibacakan. Tinggal diparipurnakan, tinggal dibacakan," tambah dia.
Ditanya apa saja poin rekomendasi yang disusun Pansus, Ia menyebut salah satunya pencabutan Hak Guna Usaha atau HGU. Namun Ia tidak menjelaskan secara detail rekomendasi yang akan diparipurnakan itu.
"Mungkin lebih tentang administrasi, administrasi pemerintahan HGU yang tidak sesuai prosedur, lalu pembebasan lahan yang tidak tepat sasaran, lalu nanti tapal batas yang banyak ada yang salah juga. Dia punya izin di Sumatera Utara misalnya, tapi dia berkebun di Riau. Pencabutan izin ada direkomendasikan, disarankan agar HGU ini izinnya dicabut," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |