ilustrasi
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Community Development Officer (CDO) PT Eka Dura Indonesia (EDI), Ginanjar Maolid, membantah jika PT EDI belum menjalankan kewajiban pembangunan kebun kemitraan seperti yang disampaikan Anggota DPRD Rohul Komisi II Hasbi Asidiqi.
Sebelumnya, Politisi Nasdem itu menuding 25 persen syarat Kemitraan yang diajukan PT EDI untuk Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), bukan bagian MoU Izin HGU PT EDI di Sei Manding seluas 10 ribu hektare melainkan MoU Ekadura Sumber Rejeki seluas 14.050 Ha.
Hasbi curiga, PT. EDI "mengklaim" kemitraan yang sudah dibangun anak perusahaan Astra lainnya (Eka Dura Sumber Rejeki) dengan luas pelepasan kawasan 14.050 Ha yang malah gagal menuntaskan pembangunan kebun dan PKS sebagaimana MoU dengan KUD Sumber Rejeki tahun 1999.
“Kebun kemitraan di Sei Mandau itu bukan bagian dari PT EDI Sei Manding. Walaupun satu group, tapi konteksnya waktu itu, Astra mendapatkan lahan pengembangan di Sei Mandau yang akan dibangunkan kebun dan PKS bernama PT Eka Dura Sumber Rejeki, namun dalam perjalanannya Astra gagal menyelesaikan kebun dan PKS yang sudah mendapatkan pelepasan kawasan 14.050 Ha,” cakap Hasbi.
Menanggapi hal itu, Ginanjar menjelaskan, PT. EDI sampai saat ini, hanya memiliki 1 Izin HGU berlokasi di Sei Manding. Sementara, terkait areal pelepasan 14 ribu di Sei Mandau sampai saat ini tidak pernah terjadi HGU dan tidak ada IUP.
"Artinya sampai saat ini Ekadura hanya memiliki 1 HGU berdasarkan SK pelepasan kawasan hutan 12.000 dan pengajuan baru tinggal 10.019 ha," cakapnya.
"Terkait areal pelepasan 14 ribu yang dimaksud masyarakat Kota Lama tidak pernah menjadi HGU. Apalagi pada saat itu kemitraan yang terjadi adalah kesepahaman atau Momerandum Of Agreement (MoA) bukan kesepakatan atau momerandum Of understanding (MoU)," tegasnya.
Dia menerangkan, adapun status lahan 14.050 ha merupakan areal pencadangan. Namun tidak terealisasi karena banyak tuntutan pada tahun 1998, maka areal tersebut dijadikan KKPA untuk 7 KUD.
"Lahan itu bukan hanya untuk Kota Lama melainkan 7 KUD yang ada di sekitar PT EDI dan PT. SAI. Namun, dari luasan tersebut yang terbangun hanya 2.581 dan yang membangun itu adalah PT Edi Sei Manding dan itu juga diakui oleh pemerintah daerah," tegasnya.
Terkait permintaan peninjauan kembali perpanjangan HGU PT. EDI oleh DPRD, Ginanjar mengatakan bahwa semua persyaratan yang diminta sudah sesuai undang undang.
"Artinya kalau itu mau dihentikan, itu bukan di ranah kami. Hak kami adalah memperpanjang HGU dan semua persyaratan yang diminta sudah kami lengkapi," tutup Ginanjar.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |