Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta Diserahkan ke JPU
Kamis, 16 Juni 2022 21:22 WIB
Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta Diserahkan ke JPU

Rohil (CAKAPLAH) - Jaksa penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama TKS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Kamis (16/6/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung dilakukan Kasi Pidsus Hardianto SH MH kepada JPU yang dilaksanakan di Lapas kelas II A Bagansiapiapi.

TKS merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Dalam kesempatan itu, selain menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp401 juta lebih yang sebelumnya dititipkan tersangka," kata Yogi.

Yogi menerangkan bahwa, nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

"Dalam pelaksanaan Tahap II, terhadap tersangka dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat maupun alasan penahanan baik secara subyektif dan obyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," jelasnya.

Terhadap tersangka sendiri tambah Yogi, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tiga kali mangkir, akhirnya TK memenuhi panggilan dan langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu 30 maret 2022 yang lalu.

Penahanan dan penetapan TK sebagai tersangka tersebut atas dugaan kasus perkara tindak Pidana korupsi pada kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.

Yuliarni menerangkan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 198 orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil serta ahli auditor perhitungan kerugian Negara.

"Kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka dengan Nomor : TAP-02/L.4.20/Fd.1/03/2022," paparnya.

Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut lanjutnya, bahwa Disdukcapil Kabupaten Rohil memiliki kegiatan pelayanan dokumen kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi kependudukan pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp667.615.000 dan realisasi anggaran sebesar Rp664.485.000.

Sementara rincian pekerjaan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi.

Namun kata Kajari, sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, honorarium non PNS yang seharusnya masing-masing perangkat Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.

Selanjutnya, tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut lalu tersangka TKS menandatangani sendiri surat SPJ seolah-olah para perangkat Kepenghuluan sudah menerima honorarium.

Tersangka TKS tambahnya, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp401.500.000.

Penulis : Sagala
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www