Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Bupati Indragiri Hilir (Inhil) 2 periode, Indra Mukhlis Adnan, ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil.
Indra Adnan diduga jadi orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 hingga 2006 senilai Rp4,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan ekspos pada Kamis (16/5/2022). Selain Indra Adnan, Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil ekspos, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka, berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
"Berdasarkan 2 alat bukti tersebut kami mengeluarkan surat penetapan tersangka yaitu atas nama ZI (Zainul Ikhwan, red) selaku direktur PT GCM dan IM (Indra Mukhlis Adnan, red) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," kata Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi Intelijen, Haza Putra
Haza menjelaskan, pasca diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan. Sementara Indra Mukhlis belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan jaksa penyidik.
"IM sudah 2 kali mangkir. Pertama Senin kemarin, alasannya sakit. Kemudian kita panggil lagi Kamis ini, dia ke Jambi katanya ada acara," tutur Haza.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut, dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, saat ini jaksa penyidik tengah melakukan proses pemberkasan. Untuk selanjutnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan ke jaksa peneliti guna ditelaah kelengkapan berkas baik formil maupun materil.
Untuk diketahui, sebelumnya saat masih tahap penyidikan umum, jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Akhirnya, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |