PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan lemang yang ada di Jalan Sudirman diingatkan untuk tidak menggelar dagangannya di trotoar ataupun badan jalan.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang Jumat (17/6/2022). Ia mengatakan Kamis (16/6/2022) kemarin pihaknya melakukan patroli rutin.
"Dalam patroli tersebut, kita mengimbau secara tegas dan humanis agar PKL tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau sesuai Perda 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujar Iwan Simatupang, Jumat (17/6/2022).
Ia mengatakan ada beberapa lokasi patroli rutin yang dilakukan. Yang pertama adalah di Jalan Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Center.
"Di sini PKL yang berjualan di badan jalan agar pindah karena berjualan tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah kota pekanbaru," Cakapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |