PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Edy Susanto.
Majelis hakim menyatakan Wakil Ketua Direksi PT Wijaya Karya (Wika)-Sumindo JO ini tidak terbukti melakukan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
"Menyatakan terdakwa Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar majelis hakim yang diketuai Dahlan, Kamis (16/6/2022) malam.
Majelis hakim dalam amar putusannya memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan Petrus Edy Susanto dari tahanan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tegas hakim
Hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti nomor 1522 dan nomor 1524 berupa uang Rp36 miliar yang telah disita dari terdakwa sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang telah ditransfer ke Rekening Penampungan KPK.
Juga uang Rp30 juta dan uang Rp6 miliar dikembalikan seluruhnya kepada Petrus Edy Susanto. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka blokir atas rekening atas nama Petrus Edy Susanto," tegas hakim.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Eva Nora menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, kasasi atau tidak.
Sebelumnya, JPU KPK Sisca Carolina menuntut Petrus Edy Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjaga. Terdakwa juga didenda Rp500 juta, dengan ketentuan bika tidak dibayar diganti kurungan badan selama 4 bulan.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tindakan korupsi dilakukan Petrus Edy Susanto bersama M Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan jalan lingkar.
Juga bekerjasama dengan I Ketut Suarbawa selalu Manager Wilayah 2 PT Wika-Sumindo JO, Didiet Hadianto selaku Project Manager PT Wika-Sumindo JO dan Firjan Taufa selaku Marketing PT Wika.
Petrus Edy Susanto diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Tindakan Petrus Edy Susanto meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.
Akibat perbuatan Petrus Edy Santoso mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar. Jumlah itu berdasarkan harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |