Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua mantan camat dan empat kepala dusun (kadus) di Kabupaten Siak diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (20/6/2022). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) untuk fakir miskin dan anak-anak cacat.
Anggaran dana bansos ini dialokasikan pada Bagian Kesejahteraan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak tahun 2014-2019. Kejaksaan menemukan adanya tindakan pidana alam pengelolaan dana tersebut.
"Enam orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat, yakni WSE, Z, S, N, S dan M," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin petang.
Bambang menjelaskan, WSE merupakan Camat Siak tahun 2014 sampai 2017 dan Z merupakan Camat Tualang Tahun 2013 sampai 2016. Sementara S, N dan S merupakan mantan Kadus Benayah sedangkan M selaku Kadus Perincit.
"Para saksi ini diperiksa terkait berapa penyaluran dana bantuan sosial kepada pihak penerima bantuan di daerah mereka masing-masing, ketika mereka menjabat," ungkap Bambang.
Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan tertutup di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. "Pemeriksaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Bambang.
Bambang menyatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan untuk membuat terang adanya tindak pidana korupsi. "Pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak-anak cacat di Setdakab Siak tahun 2014-2019," jelas Bambang.
Sebelumnya, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada kecamatan di Kabupaten Siak. Pemeriksaan juga telah dilakukan pada sejumlah camat yang menjabat pada periode 2014-2017.
Untuk diketahui, Ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |