Ilustrasi.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Masyarakat Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digegerkan dengan penemuan mayat perempuan yang telah membusuk.
Penemuan mayat di daerah Putri Hijau, Dusun Pusako, Kepenghuluan Sintong Pusaka tepatnya di perkebunan karet atau getah milik masyarakat itu pada Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 16.30 Wib. Posisi mayat tergeletak di tanah dengan posisi bersebelahan dengan sepeda motor yang juga tergeletak.
Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut awalnya memunculkan dugaan sebagai korban begal ataupun pemerkosaan. Belakangan baru diketahui, korban diduga merupakan korban gantung diri.
Kapolres Rohil AKBP Nuhadi SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (21/6/2022) menjelaskan, bahwa mayat perempuan itu bernama Nur Elisa alias Lisa berusia sekitar 20 tahun, yang berdomisili di Jalan Putri Hijau, KM 3, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Penemuan mayat itu, terangnya, bermula pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 15.00 Wib, saksi Andi hendak mencari kayu bakar di kebun karet yang sudah tidak produktif milik masyarakat.
Kemudian, sekira 50 meter dari jalan umum, tepatnya di kebun karet, saksi melihat ada mayat perempuan yang tergeletak di bawah pohon karet dan di sebelah mayat terdapat sepeda motor dalam keadaan tumbang.
Setelah melihat mayat tersebut, kemudian saksi keluar dari kebun karet dan bertemu dengan saksi Depres dan memberitahukan perihal penemuan mayat tersebut. Selanjutnya saksi Depres melaporkan kejadian itu kepada penghulu yang bernama Zulfahmi, dan Zulfahmi melapor ke Polres Rohil.
Mendapat laporan itu, tim Sat Reskrim melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari dan mencatat keterangan saksi - saksi, membawa mayat ke Rumah Sakit ( RS ) Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan otopsi, mengamankn barang barang di TKP, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga mayat ditemukan.
"Sebab meninggalnya berdasarkan pola dan gambaran lukanya sesuai dengan kasus gantung diri, dan diperkirakan saat kematian 3 sampai 7 hari sebelum dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Fakta - fakta di TKP menguatkan adanya tali nilon yang terikat di pohon, kendaraan roda dua, sandal, dompet, uang Rp164.000 ada pada korban, kunci motor ada di dalam saku celana korban, tali nilon masih ada terikat di leher korban, ada korban sms berpamitan putus asa karena tidak ada yang peduli lagi dengannya.
"Jenazah kita serahkan kepada keluarga korban, untuk dikebumikan," pungkas AKP Juliandi.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |