Masa jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya Syamsuar-Edy Natar dipangkas hanya hingga 2023.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masa jabatan Gubernur Riau beserta Gubernur 16 provinsi lainnya akan berakhir setahun lebih cepat dari masa jabatan yang semestinya.
Dimana gubernur yang dilantik pada Februari 2019, dan semestinya akan berakhir pada tahun 2024, masa Akhir Masa Jabatannya (AMJ) akan dipercepat menjadi tahun 2023.
Sebagai penggantinya akan ditunjuk penjabat gubernur sampai terpilihnya kepada daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Namun, sampai saat ini, masih terpadat informasi yang berbeda terkait pada bulan apa Akhir Masa Jabatan para gubernur tersebut, termasuk Syamsuar - Edy Natar.
Dimana, semula beredar informasi karena Syamsuar dilantik pada Februari 2019, dan disebutkan Pj akan menjabat selama satu tahun, maka, AMJ akan terjadi pada Februari tahun 2023.
Sementara itu, dari pihak Pemprov Riau, Asisten I mengatakan AMJ akan dilakan pada akhir tahun 2023 atau Desember 2023.
Sementara itu, dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Komisioner KPU Riau Firdaus mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari pusat terkait AMJ gubernur.
"Untuk bulannya sampai dengan saat ini belum ada petunjuk, atau aturan lebih lanjut. Baik di Undang-Undang, maupun peraturan lainnya," ujarnya.
Yang pasti, Firdauz mengatakan masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sesuai undang undang akan berakhir pada tahun 2023.
"Di Undang Undang nomor 10 tahun 2016, terkait masa jabatan Gubri ada di pasal 201 ayat 5. Dan memang akhir masa jabatan Gubri yakni sampai dan berakhir pada 2023," kata Firdaus lagi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |