Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini masih belum bisa menentukan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipekerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada sekitar 5.000 THL yang saat ini berada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui sesuai Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB), mulai November 2023 mendatang pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan THL.
"Belum tahu mau diapakan nantinya. Karena di surat edaran Menpan RB, di November 2023 kita tidak boleh lagi menganggarkan untuk tenaga harian lepas. Jadi belum tahu seperti apa tenaga harian lepas yang sudah kita rekrut, dan kita kemanakan mereka nanti," ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru masih tahap pendataan dan meminta seluruh OPD segera melaporkan jumlah THL yang ada di lingkungan masing-masing.
"Surat pendataan sudah saya sudah tandatangani, saya sudah sampaikan ke seluruh OPD. Kalau data sudah masuk ke kita, akan langsung dilaporkan ke Bapak Pj Walikota, mau diapakan sesuai dengan surat Kemenpan-RB kemarin," Cakapnya.
Menurutnya, dalam surat edaran dari Kemenpan-RB sudah jelas disebutkan pada Bulan November tahun 2023 nanti pemerintah daerah tidak boleh menganggarkan untuk pengadaan THL.
Pemerintah kota masih melakukan kajian dan mencari solusi bagi nasib THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Menurutnya, hal ini masih dibutuhkan evaluasi dan kajian panjang.
Dirinya tak menampik, keberadaan THL saat ini sangat penting dalam mendukung kinerja dan pelayanan di Pemko Pekanbaru. Apalagi dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemko Pekanbaru terbatas.
"Kalau tidak dibantu dengan THL atau tenaga kontrak yang sudah kita rekrut, ya otomatis pemerintah kita tidak berjalan. Khususnya di bidang pelayanan itu rata-rata anggota kita pegawai kontrak, tidak lagi ASN murni," terangnya.
Dirinya berharap, jika memang THL ini dihapus maka kuota untuk pengangkatan ASN juga dibuka lebih besar. Untuk THL yang ada di Pemko Pekanbaru, kita perkirakan ada sekitar 5.000 orang. Namun untuk jumlah di masing-masing OPD masih dilakukan pendataan.
"Kita tetap mengikuti aturan pusat. Kalau outsourcing, ya seperti apa mekanismenya. Artinya ini jadi pertimbangan kita," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |