Mexsasai Indra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masa jabatan 16 kepala daerah termasuk Gubernur Riau Syamsuar akan berakhir setahun lebih cepat dari masa jabatan yang seharusnya. Pelantikan gubernur dilaksanakan pada Februari 2019, dan semestinya akan berakhir pada tahun 2024.
Namun, masa Akhir Masa Jabatannya (AMJ) akan dipercepat menjadi tahun 2023. Sebagai penggantinya akan ditunjuk penjabat gubernur sampai terpilihnya kepada daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024.
Menanggapi itu, Pengamat Politik Hukum dan Tata Negara Riau Mexsasai Indra mengatakan harus melihat dari beberapa aspek. Seperti aspek prosedur administrasi.
"Kemudian membaca Pemilu 2024 ini kan tidak bisa dibaca dalam perspektif keadaan yang normal. Karena ada kehendak melalui negara mengadakan pemilu serentak. Nasional dan daerah," kata Mexsasai, Selasa (21/6/2022).
Oleh karena itu, lanjutnya, kalau dilihat dengan situasi normal. Jabatan gubernur itu 5 tahun. Artinya kalau jabatannya itu tidak selesai dalam waktu 5 tahun, diberhentikan dengan alasan yang diluar koridor-koridor, tindakan itu melawan hukum.
"Tapi kalau misalnya pertimbangan mempersingkat masa jabatan atas dasar kebijakan dan regulasi dan negara juga dalam suasana dalam situasi untuk menyambut pelaksanaan pemilu secara serentak tidak ada problem," jelas dia.
Ditambahkan dia, kalau gubernur melihat itu tindakan yang merugikan, secara hukum bisa saja diuji. Gubernur bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tapi kalau memang misalnya itu pilihan politik hukum yang harus kita ambil oleh pemerintah dalam rangka untuk pelaksanaan pemilu serentak saya kira juga tidak ada masalah," jelasnya.
Sementara itu, dari pihak Pemprov, Asisten I mengatakan AMJ akan berlaku pada akhir tahun 2023 atau Desember 2023. Sementara itu, dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Komisioner KPU Riau Firdaus mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari pusat terkait AMJ gubernur.
"Untuk bulannya sampai dengan saat ini belum ada petunjuk, atau aturan lebih lanjut. Baik di Undang-Undang, maupun peraturan lainnya," ujarnya.
Firdaus mengatakan masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sesuai undang undang akan berakhir pada tahun 2023. "Di Undang Undang nomor 10 tahun 2016, terkait masa jabatan Gubri ada di pasal 201 ayat 5. Dan memang akhir masa jabatan Gubri yakni sampai dan berakhir pada 2023," kata Firdaus lagi.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita