PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, mengungkap sebesar Rp200 miliar anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi mengendap di 9 pemerintah daerah di Riau dan belum digunakan. Kapasitas penggunaan hingga pemahaman regulasi yang kurang bagus menjadi kendala.
Hal ini dikatakan Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi dalam agenda diskusi terkait pengunaan DBH Dana Reboisasi bersama 8 kabupaten dan kota se-Riau, yang iikuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui daring, DLHK Riau, dan kabupaten kota se-Riau.
"Ada Rp200 miliar DBH Dana Reboisasi ini di 8 kabupaten dan kota serta Pemerintah Provinsi Riau yang sampai sekarang belum digunakan. Kendalanya kapasitas pengunaan hingga pemahaman regulasi yang kurang bagus. Maka dari itu Fitra hadir untuk menjembataninya untuk bisa diimplementasi salah satunya untuk prioritas isu lingkungan hidup," cakap Triono Hadi lagi.
Lingkungan hidup di sini, maksudnya yakni mendorong DBH Dana Reboisasi ini digunakan skema insentif dari provinsi ke kabupaten- dari kabupaten hingga desa.
"Agar kabupaten ketika memberikan insentif ke desa ada penganggarannya salah satunya Dana Reboisasi, akan mampu mendorong kinerja lingkungan hidup di desa. Seperti persampahan, pertanian berkelanjutan, sampai pencegaham karhutla yang selama ini jadi masalah di Riau," cakapnya.
Gubernur Riau, kata Triono, juga harus berkomitmen dalam rangka mendorong kinerja pemerintah kabupaten, harus memiliki rencana aksi. Itulah pentingnya kebijakan Transfer Anggaran berbasis Ekologi (Take) diterapkan.
"Karena, jika tidak digunakan hingga 2024 akan berdampak pada daerah, yaitu pusat akan memotong Dana Alokasi khusus (DAK) sejumlah dengan sisa yang ada di daerah," cakapnya lagi.
Sementara itu, Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik mengatakan, DBH Dana Reboisasi ini bisa digunakan untuk pembiayaan pendanaan lingkungan hidup. Hal ini sesuai PMK 216 terutama untuk pendanaan insentif ekologi transfer ke desa melalui bantuan keuangan khusus.
"Kasihan daerah kalau tidak menggunakan anggaran ini. Anggaran ini dampak dari peralihan kewenangan UU 23 tahun 2014 yang mana urusan kehutanan tidak ada lagi di kabupaten sehingga semua urusan baik itu keuangan diserahkan kepada provinsi dan pemerintah pusat dan mulai efektifnya dimulai tahun 2025. Yang ada saat ini di 8 daerah yakni Siak, Meranti, Pelalawan, Inhu, Kampar, Rohil, Rohul dan Dumai, serta Pemerintah Provinsi Riau sendiri, untuk mengalokasikan anggaran tersebut terutama untuk kebijakan TAKE," cakapnya
Sementara itu, Kepala Seksi DBH SDA Kemenkeu RI, Deni Kurniawan menyampaikan apresiasi terkait konsep pengelolaan DBH Dana Reboisasi oleh beberapa kabupaten dan kota yang disampaikan.
Namun Ia mendorongan anggaran untuk insentif bagi desa itu dapat ditingkatkan tidak lebih 30 persen. Agar dampaknya terhadap kinerja bisa terlihat.
"Saya juga berharap penerimaan insentif ini harus ada indikator kinerja serta desa mana yang layak dan berhak menerima. Ini dilakukan supaya ada kompetisi di setiap desa," terangnya.
Kemudian ini juga berharap dalam memberikan insentif kabupaten dan kota harus memperhatikan aturan yang jelas serta menjaga integritas agar tingkat kepercayaan publik meningkat.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |