Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Diduga banyak temuan, Inspektorat Provinsi Riau perpanjang masa pemeriksaan penggunaan anggaran kegiatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau dan Sekwan DPRD Riau selama 12 hari.
Pemeriksaan itu dilakukan pasca Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Kamsol dan Sekwan DPRD Riau, Muflihun dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
Perpanjangan pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan saat dikonfirmasi hasil pemeriksaan di dua OPD tersebut, Rabu (22/6/2022).
"Pemeriksaan yang dilakukan tim belum selesai. Pemeriksaan kita perpanjang selama 12 hari kerja dari sebelumnya 18 hari," kata Sigit kepada CAKAPLAH.com.
Ditanya alasan perpanjangan waktu pemeriksaan, Sigit menyatakan, jika pihaknya ingin membuktikan akuntabilitas kegiatan di OPD itu benar-benar sesuai tidak.
"Karena ada beberapa hal yang kita harus yakini (dalami) terkait pengeluaran kegiatan-kegiatan di situ," pungkasnya.
Sebelumnya, Sigit mengatakan, pemeriksaan rutin dilakukan secara serentak dilakukan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Disdik Riau, Sekwan DPRD Riau, Dinas Kebudayaan (Disbud) Riau, dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau.
"Tim sudah masuk, serentak di empat OPD. Sekarang masih jalan, pemeriksaan dilakukan selama 18 hari kerja," kata Sigit.
Karena proses pemeriksaan rutin masih berjalan, pihaknya belum bisa menyampaikan hasilnya. Termasuk laporan sementara belum bisa disimpulkan.
"Nanti setelah selesai hasilnya akan kita sampaikan, seperti biasa kalau selesai audit kita sampaikan ke pimpinan dalam bentuk laporan," ujarnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |