Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terancam kehilangan pekerjaan.
Bahkan, hingga saat ini Pemko Pekanbaru masih belum bisa menentukan nasib ribuan THL yang selama ini telah membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Lantas bagaimana nasib para THL diduga titipan dan yang berbayar di Pemko Pekanbaru, dengan adanya Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB) yang melarang daerah mempekerjakan THL per November 2023 mendatang?
Berdasarkan catatan CAKAPLAH.com, selama sebulan Pemko Pekanbaru harus mengeluarkan anggaran hingga Rp16 miliar untuk membayar gaji THL di Pemko Pekanbaru. Dalam setahun, maka anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp192 miliar.
Jika menelusur para THL yang bekerja di Pemko Pekanbaru, kebanyakan pekerjaan THL diduga menjadi pekerjaan sampingan semata.
Hal ini terlihat dari banyaknya THL yang menggunakan mobil-mobil mewah. Tentu tidak logis bila melihat gaji mereka perbulan yang tidak begitu besar. Parahnya lagi, ada kabar yang menyebutkan, di beberapa OPD Pemko Pekanbaru harus membayar jika ingin bekerja menjadi THL.
“Belum tahu mau diapakan nantinya. Karena di surat edaran Menpan RB, di November 2023 kita tidak boleh lagi menganggarkan untuk tenaga harian lepas. Jadi belum tahu seperti apa tenaga harian lepas yang sudah kita rekrut, dan kita kemanakan mereka nanti,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (21/6/2022) kemarin.
Ia mengatakan saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru masih tahap pendataan dan meminta seluruh OPD segera melaporkan jumlah THL yang ada di lingkungan masing-masing.
“Surat pendataan sudah saya sudah tandatangani, saya sudah sampaikan ke seluruh OPD. Kalau data sudah masuk ke kita, akan langsung dilaporkan ke Bapak Pj Walikota, mau diapakan sesuai dengan surat Kemenpan-RB kemarin,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |