ROHUL (CAKAPLAH) - Anggota Komisi VIII DPR RI DR Achmad dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA), mendorong percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tambusai.
Hal itu dipertegas dengan kedatangan Anggota DPR RI asal Partai Demokrat tersebut ke Mapolres Rohul bersama Tim dari Kementerian PPPA untuk melakukan audiensi terhadap perkembangan kasus tersebut.
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Makopolres Rohul tersebut turut dihadiri utusan Menteri PPPA yang diwakili Deputi Perlindungan Khusus Anak kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Nahar SH MSi, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, kementerian PPPA Robert P. Sitinjak SH MSi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Hj Farizah SH MH.
Menurut Achmad, dalam audiensi tersebut, pihaknya dan Kementerian PPPA telah mendapatkan informasi sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Mantan Bupati Rokan Hulu 2 periode itu juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon kasus kekerasan terhadap anak.
Dari penjelasan pihak kepolisian, lanjutnya, kasus sweping terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tambusai merupakan buntut dari perkelahian antar remaja kemudian eskalasinya semakin besar dikarenakan orang tua menyikapi secara emosional.
"Kami berharap Polres dapat bekerja profesional, dan kami juga mendorong perkara ini cepat dilimpahkan ke pengadilan sehingga jelas dan memiliki kepastian hukum," cakap Achmad, Rabu (22/06/2022).
Achmad juga berharap kasus ini hendaknya menjadi pelajaran kepada orang tua agar lebih dewasa menghadapi persoalan anak, sehingga perkelahian antar anak ini tidak menjadi tindakan hukum lain yang lebih besar.
"Anak-anak wajib diayomi. Jika terjadi permasalahan antar anak, orang tua jangan menyikapinya dengan emosional apalagi meresponnya dengan emosional yang berujung pada tindakan yang malah berujung pada tindakan pidana," ujarnya.
Achmad juga mengharapkan Kepada Lembaga Kerapatan Adat (LKA) dan juga seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam menyampaikan informasi bukan hanya terkait kenakalan remaja namun juga peredaran Narkoba.
"Polisi jumlah personelnya kan juga terbatas, jadi harus ada sinergi antara kepolisian dan juga masyarakat," ujarnya.
Selain itu Achmad juga mendorong Pemkab Rohul agar melakukan upaya-upaya dalam meminimalisir kenakalan remaja, salah satunya dengan cara pendekatan keagamaan dan membangun kawasan ramah anak. Sehingga ada tempat bagi anak-anak menyalurkan kreativitas mereka dan tidak terjerumus dari hal-hal negatif seperti narkoba.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |