Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Harjito menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan terkait tindak pidana yang melibatkan anak dibawah umur, baik sebagai pelaku maupun korban. Kapolres menyatakan pihaknya akan berlaku adil dalam penanganan 2 laporan tersebut.
"Satu laporan anak sebagai pelaku dan satu laporan lainnya kekerasan terhadap anak dengan pelaku orang dewasa. Kedua laporan sudah ditindaklanjuti. Semua berproses dan kita tidak ingin berat sebelah" tegas Kapolres, Rabu (22/6/2022).
Kapolres menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Kapolres menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua sampai tiga orang tersangka terkait laporan kekerasan anak yang dilaporkan masyarakat Luhak Tambusai.
"Beberapa orang yang dicurigai atau sudah masuk unsur pidana tidak beberapa lama lagi akan dilakukan penangkapan," ujarnya.
Kedepan, Kepolisian juga akan melakukan gelar perkara, pra rekonstruksi dan rekonstruksi terhadap rangkaian peristiwa untuk memperjelas peristiwa hukum terhadap laporan yang lain.
Terkait rekomendasi percepatan penanganan kasus ini dari Anggota DPR-RI DR Achmad MSi dan Kementerian PPPA dalam audensi yang dilakukan bersama Polres Rohul, Eko Wimpiyanto menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Beberapa poin rekomendasi yang akan ditindaklanjuti seperti percepatan proses penyidikan sudah kita lakukan, namun karena ada saling lapor maka ini tentunya akan menjadi atensi kami," tuturnya.
Dikarenakan ada dua laporan Polisi yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban, Kapolres menegaskan pihaknya akan berlaku profesional dalam menindaklanjuti dua laporan tersebut.
"Saya rasa penanganan kasus ini tidak lambat, semuanya berproses dari adanya laporan di Polsek kemudian ditarik ke Polres, beberapa kali sudah kita lakukan upaya penegakkan hukum. Dinamika yang terjadi dan hambatan-hambatan yang harus segera disingkirkan. Semuanya berproses. Kami ingin situasi kondusif dalam proses penegakkan hukum bukan malah penegakkan hukum dapat menyebabkan konflik," pungkas Kapolres.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |