PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hendra Gusti bin Saharuddin tak dapat menahan rasa bahagia usai dinyatakan bebas dari jeratan hukum karena telah mencuri handphone (Hp) mantan istrinya. Pria berusia 34 tahun itu langsung sujud syukur. Air matanya mengalir.
Ayah dari seorang anak itu dinyatakan bebas setelah mendapat restorative justice atau penuntutan perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/6/2022). Dia tidak lagi di penjara.
Hendra langsung melepaskan rompi tahanan warna oranye yang dipakainya. Tanpa banyak bicara, dia langsung duduk di lantai aula Kejari Pekanbaru dan sujud syukur.
Kebebasan itu disaksikan oleh korban dan juga anak tersangka. Dengan suara tersendat karena haru, ia meminta maaf sambil menyalami mantan istrinya. "Maafkan saya," ucapnya dengan suara tersendat, kemudian memeluk anaknya yang baru berusia 9 tahun.
Penerapan restorative justice terhadap Hendra langsung dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo. Menurutnya, restorative justice diberikan kepada Hendra, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkannya, pertama; Hendra baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kedua; ancaman hukuman atas perbuatannya, tidak lebih dari 5 tahun. "Kemudian nilai kerugian yang dialami korban, mantan istri tersangka ini, kurang lebih sekitar Rp2,5 juta," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, syarat lain restorative justice ini, yakni pihak korban bersedia memaafkan tersangka yang dinyatakan dengan perdamaian.
"Alhamdulillah hari ini tersangka Hendra ini sudah lepas dari tuntutan," ucap Teguh.
Hendra diketahui melakukan tindak pidana pencurian handphone milik mantan istrinya. Berawal ketika dia datang ke kediaman korban dan langsung masuk ke rumah untuk menemui anaknya.
Korban yang punya usaha tak mengetahui kedatangan tersangka karena sedang melayani konsumen. Hendra menjumpai anaknya yang sedang bermain handphone milik korban.
Timbul niat jahat di benak pria dengan postur bertubuh sedang itu. Dia mengambil handphone dan kabur dari rumah korban. Kemudian, handphone milik korban dijual oleh Hendra.
"Uang hasil penjualan, sebagian digunakan untuk membayar utang di tempat ia menggadaikan sepeda motor sebesar Rp250 ribu," tutur Teguh.
Teguh menyebut, ini merupakan restorative justice pertama yang dilakukan Kejari Pekanbaru.
Usai kegiatan restorative justice, ia menyerahkan barang bukti berupa satu unit handphone kepada korban.
Sementara itu, Hendra saat diwawancarai, menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Kejari Pekanbaru. Ia menerangkan atas perbuatan ini, dirinya sempat menjalani penahanan di kantor polisi selama dua bulan. "Saya khilaf. Itu iya (kepepet utang)," ucapnya.
Setelah bebas, Hendra berjanji tidak akan mengulani perbuatannya. Ia akan kembali ke rumahnya dan berniat menjalani hidup dengan lebih baik lagi.
Sebelum kembali ke rumah, Hendra terlebih dahulu menandatangani administrasi restorative justice yang diterimanya.
Hadir Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Kasi Intel Lasargi Marel, Kasubbagbin Yongki Arvius, dan lainnya.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |