Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra (berbaju putih)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, kembali menyatakan kalau uang Rp500 juta yang diterima dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso, adalah pinjaman. Uang itu bukanlah uang suap.
Hal itu ditegaskan Andi ketika memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakin Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan, Kamis (23/6/2022).
Andi mengikuti sidang melalui video teleconference dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Andi duduk sebagai pesakitan karena didakwa menerima uang suap dari PT AA.
Pemberian uang itu bertujuan agar Andi memberikan rekomendasi atas izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT AA di Kuansing.
Uang itu diberikan Sudarso melalui Deli Iswanto alias Pencak, sopir pribadi Andi Putra, di rumah Sudarso di Pekanbaru pada 27 September 2021.
"Itu uang pinjaman, tidak ada kaitannya dengan rekomendasi," tegas Andi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Wahyu Dwi Oktafianto menanyakan berapa aset Andi hingga harus meminjam uang. Ia mengaku hanya memiliki rumah, kebun sawit. "Satu mobil CRV. Dua mobil Hardtop," ungkapnya.
JPU kemudian menyinggung aset mobil lainnya yakni Pajero Sport. "Itu sudah saya jual. Rp400 juta" tutur Andi.
JPU mempertanyakan kenapa uang Rp400 juta hasil jual mobil itu tidak digunakan Andi untuk membayar hutang-hutangnya sehingga tidak perlu lagi meminjam uang kepada Sudarso Rp500 juta.
Mendengar pertanyaan itu, Andi sempat terdiam sesaat sampai akhirnya dia menyatakan dililit banyak utang. "Utang saya banyak Pak," tegasnya.
JPU terus mencecar Andi terkait pinjaman. Bisa saja anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu meminjam dari bank, dan tidak melalui Sudarso, yang uangnya berasal dari PT AA. "Ada juga minjam ke bank," tukasnya.
Andi juga ditanya soal uang bantuan Sudarso Rp200 juta saat dirinya ingin mencalonkan sebagai Bupati Kuansing. Andi mengakui, jika uang itu memang ada diterimanya.
"Apakah uang itu ada saudara laporkan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah, red)?" tanya JPU. Namun Andi menyatakan kalau dirinya tidak ingat.
Jaksa juga menanyakan apakah Andi kenal dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Riau M Syahrir. Kepada jaksa, Andi mengakui sekedar tahu saja dan tidak begitu kenal dekat.
Dalam perkara ini, Sudarso selaku pemberi suap telah berlebih dahulu diadili. Dia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dihukum 2 tahun penjara. Hukuman itu diterima oleh Sudarso.
Dalam perkara ini, Andi Putra sebagai penerima suap didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |