PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Timsel Bawaslu Riau, Syarifah Farradina menjelaskan bahwa tim seleksi Bawaslu Riau tidak mempersulit persyaratan kepada para calon pendaftar calon komisioner Bawaslu Riau periode 2022 - 2027.
Sebelumnya, beberapa calon peserta mempertanyakan terkait beberapa kendala teknis persyaratan, seperti formulir surat kesehatan dan legalisir KTP dan KK yang ditentukan formatnya oleh Timsel, sedangkan pihak rumah sakit sudah memikirkan format tersendiri.
Kepada CAKAPLAH.com, Syarifah mengatakan, memang hal itu menjadi pertanyaaan dari beberapa calon peserta, namun Timsel memastikan tidak mempersulit persyaratan.
"Kita sudah jelaskan kepada mereka yang bertanya, untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, itu bisa di rumah sakit pemerintah ata di Puskesmas yang sesuai tingkatannya untuk mengeluarkan surat itu. Boleh juga dilakukan dengan surat yang sama," kata Dina, Jumat (24/6/2022)
Ia menambahkan, jika pihak rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut, pihak rumah sakit sudah mengeluarkan kop surat, maka tidak perlu meminta stempel lagi.
"Asalkan minimal informasi yang ada di surat tersebut lengkap seperti yang ada di form Timsel," jelasnya.
Selanjutnya, terkait pertanyaan KK dan KTP yang harus dilegalisir, Dina mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi langsung ke Disdukcapil, dan jika peserta yang sudah memiliki barcode di KK tidak perlu lagi dilakukan legalisir.
"Tapi kan masih ada yang punya KK yang lama, itu yang harus dilegalisir. Saya sudah cek ke peserta yang sudah punya barcode di KK nya, saya pindai kemudian keluarlah dari Kemendagri sudah sesuai di situ. Jadi nanti tinggal bawa fotocopy nya saja untuk dipindai Timsel," tukasnya.