Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE membantah menahan pencairan kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, sepanjang usulan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kegiatan di Setwan bisa diusulkan pencairannya. Tidak ada kita tahan-tahan, sepanjang itu sesuai regulasi kita proses," kata Indra kepada CAKAPLAH.com, Jumat (24/6/2022).
Disinggung apakah pencairan kegiatan sebelum pelantikan Sekwan DPRD Riau, Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru bisa diusulkan, Indra menyatakan masih bisa. Namun hal itu tak mungkin, sebab kalau kegiatan sebelum Sekwan lama pasti sudah berproses.
"Itu pasti sudah berproses kalau kegiatan sebelum Sekwan lama dilantik Pj Walikota Pekanbaru, karena di sistem langsung bergerak. Kecuali dibuat manual, berlaku surut. Tapi kan sistem tak bisa," terangnya.
Indra menegaskan, tidak ada persoalan administrasi jika usulan pencairan kegiatan di DPRD dilakukan pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau, Joni Irwan.
"Kalau dari aspek pengelolaan keuangan tidak ada masalah pencairan diusulkan oleh Plt. Karena memang harus Plt Sekwan, karena pejabat yang lama berhalangan tetap (Pj Walikota Pekanbaru)," tukasnya.
Berdasarkan penelusuran CAKAPLAH.com, usulan pencairan kegiatan di DPRD Riau masih diteken oleh Sekwan lama yakni Muflihun. Karena itu, BPKAD Riau tidak memproses usulan pencairan, sepanjang usulan masih diteken oleh pejabat yang lama. Sedangkan Muflihun berhalangan tetap ditunjuk sebagai Pj Walikota Pekanbaru, dan Gubernur Riau menunjuk Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan sebagai Plt Sekwan.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRD Riau buka suara atas ketidakjelasan ujung persoalan status kepemimpinan di Setwan DPRD Riau yang berdampak terhadap biaya operasional terhenti.
Sejak penunjukan Plt Sekwan pada Mei lalu, belum ada kejelasan administrasi di gedung rakyat itu. Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyelesaikan persoalan ini.
Sebab, hingga saat ini tanpa regulasi yang jelas, Pemprov Riau menghentikan semua pembayaran yang berkaitan dengan DPRD Riau, mulai dari gaji dan tunjangan Anggota DPRD Riau, cleaning service, sekuriti, honorer, tenaga ahli, dan lainnya.
"Sudahi penyanderaan ini, Pemprov tak punya alasan kuat menahan-nahan uang, sejak 23 Mei semua tagihan dari DPRD Riau tak diakomodir, bahkan ditolak," kata Hardianto, Selasa (21/6/2022).
Jika kondisi ini terus dilanjutkan, maka yang terganggu bukan hanya keuangan anggota dewan saja, tapi dampaknya jauh lebih besar. Seperti tenaga kebersihan dan keamanan, keluarga para honorer itu menggantung hidup di gedung DPRD.
"Saya tak tahu juga dimana hati nurani Pemprov Riau, banyak yang menggantungkan hidup di sini, apalagi tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, mereka hidup dari gaji bulanan, tak terpikir sama Pemprov nasib anak istri mereka? Begitu juga dengan pembayaran pihak ketiga," paparnya.
"Ada Anggota DPRD Riau yang saldonya cuma tinggal Rp 33 ribu, dan beberapa Anggota DPRD yang berangkat menunaikan ibadah haji tapi belum menerima hak-hak keuangannya. Padahal itu bisa dimanfaatkan sebagai 'bekal' selama masa pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci," jelas Politisi Gerindra itu.
Selain itu, ada persoalan operasional yang akan berpotensi menimbulkan masalah besar, termasuk tagihan listrik. Sejauh ini, PLN belum memutuskan aliran listrik karena DPRD Riau sudah bersurat ke PLN untuk menangguhkan pembayaran.
"Mudah-mudahan penangguhan ini dikabulkan, kalau sempat mati, ini bakal makin ribut, yang malu siapa? Ya kita Riau. Uang ada tapi pencairan tak bisa karena regulasi yang di-ada-adakan," jelasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |