Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak menghantui Riau, data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau tercatat sudah ada dua ekor sapi di Riau yang mati akibat PMK. Masing-masing berada di Kampar dan Siak.
Pemprov Riau sendiri melalui Satgas akan mengusulkan ganti rugi untuk peternak di Riau yang sapinya mati akibat PMK. Masing-masing peternak akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor sapi yang mati akibat PMK.
"Kami baru dapat informasi, bahwa bagi peternak yang sapinya mati akibat PMK akan dibantu oleh pemerintah pusat, satu sapi diganti rugi dengan uang Rp 10 juta. Maka itu nanti kita verifikasi dan data kita usulkan," kata Anggota Tim Satgas Penanganan PMK Riau, Edy Afrizal, Sabtu (25/6/2022).
Kepala BPBD Riau ini menambahkan, sebelum dilakukan ganti rugi, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari pengecekan dan verifikasi ke lapangan hingga persyaratan lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Tentu nanti akan diverifikasi dulu oleh petugas di lapangan, apakah benar sapi itu mati karena PMK, kemudian akan dicek lagi apa syarat yang harus dipenuhi oleh peternak untuk mendapatkan ganti rugi itu," tukasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menyiapkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewannya dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (23/6/2022), dikutip dari tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga menjelaskan, demi mencegah penyebaran PMK, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 kecamatan yang termasuk daerah merah atau sudah terinfeksi oleh PMK.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |