Kejari Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru digugat terkait penyitaan aset pada kasus investasi bodong PT Fikasa Group senilai Rp84,9 miliar. Gugatan dilayangkan Altus Special Situations Asia ke Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
Gugatannya terkait penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud, di Jalan Lod Tunduh Br. Kengetan, Desa Singakerta, Ubud 80571, Provinsi Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gianyar tanggal 29 Maret 2022.
Tergugat I adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dan Tergugat II, Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaaan Tinggi Riau cq. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dikutip dari situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, pihak penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempersalahkan gugatan tersebut.JPU siap menghadapinya karena penyitaan dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
"Mungkin melihat isi putusannya itu dirampas (aset) untuk dikembalikan ke korban, menggugatlah mereka. Intinya kita sebagai Penuntut Umum tidak masalah. Silahkan aja gugat tapi putusan inkrahnya sudah, terbukti semua," ujar Zulham, Sabtu (25/6/2022).
Sidang gugatan perdata ini sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar sejak hari Senin, 20 Juni 2022. Agendanya penunjukan mediator.
Sidang dihadiri oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). "Karena gugatan, JPN yang turun. Selain kejaksaan, kepolisian juga digugat. Bukan dari pihak Agus Salim CS yang menggugat, pihak Altus-nya," jelas Zulham.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding empat bos PT Fikasa Group terkait investasi bodong senilai Rp84,9 miliar. Terdakwa tetap dijatuh hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 20 miliar subsidair 11 bulan kurungan badan.
Putusan banding tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022, yakni 14 tahun penjara Hukuman' sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa adalah Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Hakim juga mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian dengan total Rp84.916.000.000,
Hakim dalam putusan menyatakan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan Berkas Perkara nomor :008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali. Di antaranya, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere). Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere).
Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503, dan 1 unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud. Sat unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan, 1 unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat) dan satu unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |