Perkantoran Pemprov Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CAKAPLAH.com dari sumber terpercaya, Kemendagri menyurati Pemprov Riau karena penunjukan Plt Sekwan DPRD Riau itu dinilai menyalahi aturan. Kata sumber tersebut, ada beberapa poin yang termuat dalam surat tersebut.
Surat Kemendagri itu menindaklanjuti surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Surat itu selain dikirim ke DPRD Riau, juga ditembuskan ke Pemprov Riau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau.
"Saya belum lihat suratnya. Kalau Kemendagri bilang menyalahi aturan dan minta segera dicabut stats Plt, tentu ada dasar hukumnya, dasarnya seperti apa?" kata Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.com, Senin (27/6/2022)
Elly Wardhani menyatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu surat Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau, baru bisa mengambil sikap.
"Saya harus tahu dulu dasarnya, baru bisa kita komentar soal itu. Dasar pertimbangannya apa pencabutan Plt Sekwan DPRD Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |