Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa empat kepala desa (Kades) terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019, Senin (27/6/2022).
"Keempat saksi berinisial MT, D, Z dan M terkait dana bansos fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2019," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Dijelaskannya, MT merupakan Kepala Desa Pebadaran, D selaku Kepala Desa Sungai Berbari, Z3 selaku Kepala Desa Sungai Limau, dan M selaku Kepala Dusun Pusaka.
"Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di desa masing-masing," kata Bambang.
Pemeriksaan keempat saksi dilakukan sejak pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana aturan pemerintah.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. "Mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian," kata Bambang.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyaluran dana bansos untuk fakir miskin dan anak-anak cacat di Kabupaten Siak.
Untuk mencari alat bukti, penyidik dalam beberapa bulan terakhir telah memanggil puluhan saksi, yakni camat, kepala seksi Kesejahteraan sosial di kecamatan, kepala desa dan kepala dusun.
Untuk diketahui, ada 15 item dana bansos yang diberikan kepada masyarakat. Tim jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Item pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1.000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |