Penggalan Surat Kemendagri yang membahas soal status Sekretaris DPRD Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, Taufik mengatakan, semestinya dengan keluarnya surat Kemendagri terkait penjelasan Plh Sekwan DPRD Riau, persoalan yang sama di Dinas Pendidikan juga disikapi serupa oleh Kemendagri.
Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat terkait penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri.
Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementrian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
"Pernyataan dalam surat Mendagri juga seharusnya melekat juga pada permasalahan yang ada pada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang mana saat ini juga menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, lalu di Plt oleh gubenur," kata Taufik kepada CAKAPLAH.com.
Gubernur, kata Taufik, harus segera evaluasi surat Mendagri tersebut dan menujuk Plh di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Karena gubenur secara aturan telah melanggar regulasi dalam penetapan Plt tersebut.
"DPRD Riau dan DPR RI perwakilan dapil Riau terutama Komisi II seharusnya bisa menyuarakan bersama ini ke Mendagri terkait polemik ini. Jangan sampai masalah sekwan saja yang disoroti tetapi masalah Plt di Dinas Pendidikan Provinsi juga menjadi faktor salah tafsir gubenur dalam menetapkan Plt tersebut," tukas Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat terkait penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau yang meminta penjelasan dari Kementrian Dalam Negeri.
Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kementrian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita