PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Surat Kemendagri itu menindaklanjuti surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Di dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kemendagri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Informasi yang diterima CAKAPLAH.COM, Senin pekan lalu, pimpinan melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau untuk memberikan saran agar bersurat kepada Mendagri untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab, sejak penunjukan Plt itu, administrasi dan kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) tidak berjalan.
Sumber CAKAPLAH.COM menyampaikan, saat pertemuan itu, gubernur sepakat agar bersurat ke Mendagri. Surat Mendagri yang beredar seperti pemberitaan CAKAPLAH.COM, itu sebenarnya sudah diterima pada Jumat, 24 Juni atau Jumat pekan lalu.
Namun, hingga kini, surat itu belum dilaksanakan Gubernur Riau Syamsuar. Sumber itu menyebut, hal itu karena tandatangan yang ada di dalam surat bukan Menteri Dalam Negeri tetapi Dirjen Otonomi Daerah.
"Dia tidak mau mengindahkan surat itu. Dia mau menteri tandatangani, bukan Dirjen. Dia bilang Dirjen itu kawan Muflihun," kata Sumber CAKAPLAH.COM, Selasa (28/6/2022).
Berita sebelumnya, pada poin 5 surat itu, dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Surat Kementrian Dalam Negeri tersebut ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera. Terkait surat itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, pihaknya belum menerimanya.
"Saya belum lihat suratnya. Kalau Kemendagri bilang menyalahi aturan dan minta segera dicabut status Plt, tentu ada dasar hukumnya, dasarnya seperti apa?" kata Elly Wardhani kepada CAKAPLAH.com, Senin (27/6/2022)
Elly Wardhani menyatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu surat Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau, baru bisa mengambil sikap.
"Saya harus tahu dulu dasarnya, baru bisa kita komentar soal itu. Dasar pertimbangannya apa pencabutan Plt Sekwan DPRD Riau," tukasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |