ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Supardi, mengungkapkan timnya menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektare yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh pemilik atau bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam penyidikan kasus penyerobotan lahan tersebut, Supardi menjelaskan bahwa hingga kini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.
“Di sini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum,” ujar Supardi kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (29/6/2022).
Dikatakannya sejauh ini, tim penyidik Kejagung masih belum berencana melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kini timnya masih fokus pada pengumpulan alat bukti. Sementara dalam hal pemeriksaan saksi, tim penyidik akan memulainya secara runut dari bawah.
“Belum sampai ke sana. Kita periksa dulu dari bawah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, meski perkara itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi suap terkait perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada tahun 2014, Tim Kejagung RI dikatakannya, hanya akan difokuskan pada dugaan korupsi dengan modus penguasaan lahan milik negara.
“Bukan terkait proses alih fungsinya atau potensi suap. Ini kan penguasaan tanah negara, modusnya seperti itu,” kata Supardi.
Lebih lanjut diungkapkannya, pada kasus terdahulu yaknk suap perizinan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah dinyatakan sebagai buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.**