PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Pusat soroti provinsi di Sumatera yang boros belanja pegawai, karena telah melebihi batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dimana terdapat empat provinsi yang menjadi sorotan karena porsi belanja pegawai melebih batas maksimal. Empat provinsi itu diantaranya, Bengkulu 39,5 persen, Bangka Belitung 36,6 persen, Sumatera Barat 32,0 persen, dan Jambi 31,4 persen.
Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kamis (30/6/2022) di Pekanbaru, Riau.
Untuk itu, Okto meminta provinsi di Sumatera untuk membatasi alokasi belanja pegawai daerah, dan mengurangi belanja daerah yang tidak sesuai dengan aturan.
"Kami terlah menyusun strategi pengurangan belanja pegawai yang dibagi empat kelompok. Pertama pengurangan 5 persen, kedua 7,5 persen, 10 persen dan 12,5 persen," katanya.
Di Pulau Sumatera, lanjut Okto, terdapat tiga provinsi yang masuk kelompok pertama 5 persen, yakni Provinsi Sumatera Barat, Jambi dan Bangka Belitung. Kemudian yang masuk kelompok kedua 7,5 persen, yakni Provinsi Bengkulu.
"Sedangkan provinsi lain, kita lihat sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) maksimal 30 persen belanja pegawai. Karena itu, Menteri Bappenas mendorong provinsi ini untuk mempertahankan porsi belanja pegawainya," tukasnya
Untuk diketahui, provinsi yang porsi belanja pegawainya paling rendah adalah Provinsi Sumatera Selatan 18,5 persen, Aceh 18,6 persen, Sumatera Utara 25,7 persen. Sedangkan Riau di porsi belanja pegawainya 26,3 persen di atas Provinsi Kepri 26,1 persen.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |