SIAK (CAKAPLAH) - Panitia Seleksi (Pansel) lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) resmi mengumumkan nama-nama peserta yang lulus tiga besar untuk mengisi jabatan pada 10 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pengumuman itu tertuang dalam SK Pansel nomor 06/PANSEL-JPTP/KPTS/VI/2020 tanggal 27 Juni 2022. Ditandatangani ketua Pansel Syakdanur Nas 28 Juni 2022.
Dari 10 jabatan yang diisi, hanya ada 16 nama yang masuk dalam tiga besar, karena ada nama yang sama tetapi berbeda dinas. Berdasarkan ketentuan, satu peserta bisa melamar maksimal tiga dinas.
"Peserta yang lulus tinggal menunggu Pak Bupati memilih dari 3 nama tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan wawancara dengan Pak Bupati," cakap Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Daerah (BKPSDMD) Siak, Zulfikri dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Berikut rincian 10 dinas beserta nama peserta yang lulus:
1. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) yaitu; Ahmad Yani, Arisman dan Tri Handro Pramono
2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yaitu; Hendy Derhavin, Junaidi dan Jon Efendi
3. Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) yaitu; Ahmad Yani, Amin Soimin dan Tekad Perbatas Setia Dewa
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yaitu; Bakhtiar Effendi, Noni Paningsih dan Irwan Saputra
5. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yaitu; Hendy Derhavin, Junaidi dan Tekad Perbatas Setia Dewa
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yaitu; Irwan Saputra, Romy Lesmana Dermawan dan Setya Hendro Wardhana
7. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yaitu; Mahadar, Mufrizal dan Salmiah Safitri
8. Kepala Dinas Pertanian (Distan) yaitu; Arisman, Irwan Saputra dan Romy Lesmana Dermawan
9. Kepala Dinas Ketahana Pangan (DKP) yaitu; Ahmad Yani, Setya Hendro Wardhana dan Tri Handro Pramono
10. Terakhir, Sekretaris Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (Sekwan) yaitu; Indra Maryanto, Romy Lesmana Dermawan dan Setya Hendro Wardhana.
Dalam pengumuman itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi harus melakukan tes kesehatan dan bebas narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian pada 29 Juni-1 Juli 2022 serta menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi paling lambat tanggal 4 Juli 2022.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |