Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhamad Lutfi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terungkapnya kasus hukum oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) yang terindikasi melakukan kecurangan atau fraud, dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar tidak akan mempengaruhi proses konversinya menjadi bank syariah.
Hal ini disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhamad Lutfi Sabtu (3/7/2022). Ia mengatakan saat ini proses konversi sudah di ujung, tinggal menunggu kelengkapan administrasi dari Kemenkumham.
"Kasus fraud ini tidak serta merta akan mempengaruhi atau pun menghambat proses konversi BRK Syariah. Sebab, kami sudah melakukan evaluasi izin konversi dan mengkajinya sejak satu tahun yang lalu," ujar Lutfi.
Ia mengatakan evaluasi yang dilakukan OJK pun telah dilakukan bertahap yang meliputi kelembagaan dan kepengurusan.
"Ini (evaluasi kelembagaan dan kepengurusan, red) dua hal syarat konversi menjadi bank syariah. Itu sudah dilakukan selama setahun lalu. Insya Allah izin konversi tinggal keluar saja," Cakapnya.
Kasus ini, kata Lutfi memang membawa dampak negatif, namun ada juga hikmahnya untuk perbaikan. Sehingga kedepannya apa yang masih menjadi kelemahan dari sistem bank tersebut dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan masalah yang sama di kemudian hari.
"Jangan dilihat dari sisi negatifnya saja, ada hikmahnya. Ini momentum besar yang dapat dimanfaatkan oleh manajemen BRK untuk evaluasi dan berbenah menjadi lebih baik lagi. Apa lagi sebentar lagi menjadi BRK Syariah," pungkasnya.