(CAKAPLAH) - Dengan disahkannya 3 provinsi baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, maka pemerintah telah melaksanakan Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Undang-undang tersebut telah jelas mengamanatkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Jadi pertanyaannya adalah moratorium masih berlaku kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat? Pertanyaan selanjutnya adalah kapan moratorium untuk daerah lainnya dibuka?
Sejak penerapan Otonomi Daerah tahun 1999 sudah 223 daerah otonomi baru (DOB) baik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masih menunggu untuk dilakukan pemekaran daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya pemekaran Provinsi Papua maka sudah ada 37 Provinsi dan 528 Kabupaten/Kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Moratorium pemekaran masih lagi dilakukan oleh pemerintah hingga Grand Design dan Evaluasi terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) selesai. Grand Design ini akan mengkaji seberapa ideal dan maksimalnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia hingga tahun 2025. Dengan alasan beban keuangan negara yang sangat berat dan tidak memungkinkan untuk membiayai pemekaran daerah (DOB), maka alasan dari pemerintah untuk tetap melakukan Moratorium pemekaran Daerah terus berlanjut.
Dengan pemekaran Provinsi Papua, maka pemerintah sudah memetakan seberapa urgensinya pemekaran yang dilakukan di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Terlepas Provinsi Papua yang sudah dimekarkan, maka pemerintah sedikit demi sedikit akan membuka keran moratorium terhadap beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah masuk dalam rancangan pemekaran daerah.
Secara umum Pemerintah masih lagi melakukan moratorium (penghentian) sementara terbentuknya daerah otonomi baru (DOB). Pemekaran daerah terakhir kali yaitu pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan provinsi ke 34 dari pemekaran Provinsi Kalimantan Timur dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2012.
Bagaimana urgensi dan prospek ke depan dalam pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru? Mengingat sudah ada 37 Provinsi dan 528 Kabupaten/Kota di Indonesia, maka Grand Design pemekaran daerah hingga tahun 2025 merupakan hal yang sangat penting yaitu untuk mengetahui seberapa ideal jumlah daerah berupa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium Pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten/Kota (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025). Sudah lebih kurang 13 tahun hingga tahun 2022 (diluar Pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat) ini, Pemerintah melakukan Moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah (DOB).
Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru tanpa melihat potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di daerahnya. Keterbatasan infrastruktur di suatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Hingga tahun 2022 ini saja sudah tercatat 325 usulan untuk pemekaran daerah baik untuk tingkat Provinsi sebanyak 55 usulan Provinsi baru, 233 usulan Kabupaten baru dan 37 usulan Kota baru.
Berbicara tentang daerah otonomi baru, seyogyanya adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperpendek dan memotong birokrasi yang diakibatkan oleh jarak dengan wilayah yang cukup luas. Dilihat dari beberapa faktor mengapa pembentukan daerah otonomi baru merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dapat merata dan dapat tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dan juga distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya dapat diminimalkan dan tersalurkan sesuai kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian kurang efektifnya pelayanan publik, tidak meratanya akses pembangunan dalam suatu wilayah hingga dibutuhkan pemerintah daerah baru (DOB) yang lebih dekat dengan pelayanan publik baik berupa Pendidikan dan kesehatan. Demikian alasan-alasan yang bisa dikatakan bersifat objektif, mengapa pembentukan daerah otonomi baru suatu keniscayaan.
Kemudian, penerapan otonomi daerah tentu berhubung kait dengan pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya, kecuali atas 6 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh pemerintah pusat seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Adapun kriteria kewenangan pemerintah pusat diatur dalam pasal 13 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Namun selain ke-6 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah. Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tidak hanya mengejar kuantitas. Pelayanan publik tersebut di dalamnya menyangkut pelayanan kesehatan, infrastruktur dan pendidikan. Oleh sebab itu daerah otonomi baru (DOB) merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu pelayanan kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.***
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Cakap Rakyat |