Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Riau saat ini sedang melakukan kajian dan menyiapkan data-data untuk dijadikan sebagai usulan penetapan status darurat PMK di Provinsi Riau.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam surat keputusan itu, status tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022.
Surat keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni 2022.
"Saat ini sedang proses pengusulan status tanggap darurat PMK," kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, drh Faralinda Sari, Senin (4/7/2022).
Faralinda mengatakan, nantinya setelah seluruh dokumen lengkap, maka atas dasar dan pertimbangan serta kajian tersebut, pihaknya akan segera melaporkan ke Gubernur Riau untuk menetapkan status tanggap darurat PMK.
"Iya, nanti Pak Gubernur yang akan menetapkan (status darurat PMK), berdasarkan usulan dari kita (Dinas PKH). Sekarang usulannya sedang kita proses," cakapnya lagi.
Penetapan status tanggap darurat ini menyusul terus bertambah kasus PMK di Riau. Total hingga saat ini kasus PMK di Riau sudah mencapai 714 kasus.
Dari jumlah tersebut, sudah ada 193 ekor sapi yang sebelumnya terpapar PMK kini sudah dinyatakan sembuh. Kemudian ada 2 ekor sapi yang mati akibat PMK dan 1 ekor potong bersyarat. Sehingga masih ada 518 ekor sapi lagi di Riau yang hingga saat ini masih terpapar PMK.
Secara nasional, kasus PMK di Provinsi Riau menduduki peringkat ke 16. Riau berada dibawah Provinsi Lampung dan DKI Jakarta. Sementara diurutan pertama masih diduduki oleh Provinsi Jawa Timur dengan total mencapai 125.633 kasus PMK.
Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi. Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).
Daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) meliputi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan, Kalimantan Selatan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |