JAKARTA (CAKAPLAH) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengungkap pihaknya telah menelusuri aliran dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hasilnya, tak hanya ditemukan indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi tetapi juga aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Lebih lanjut, diungkapkannya hasil analisa tersebut saat ini telah diserahkan kepada Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme, red) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ungkapnya.
Kemudian, Ivan juga menyatakan pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, tak dirinci negara dan penerima dana tersebut. "Ada juga dana aliran ke luar negeri," kata Ivan.
Sebagai informasi, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Saat menjabat Presiden ACT Ahyudin diduga memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.**