PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) tidak menghadiri persidangan yang diajukan Agus Nugroho dan Erik Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini disayangkan Pemohon.
Agus Nugroho merupakan General Manager (GM) Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) sedangkan Erik Kurniawan menjabat sebagai direktur. Di persidangan itu dari KLHK harusnya dihadiri oleh AY.
Hakim tunggal Panji Surono MH didampingi Panitera Fakuri Bani SH menjelaskan, surat panggilan telah sampai kepada AY dari KLHK. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan penerimaan surat. Namun AY justru tak hadir.
Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti SH MH didampingi Helmi Syam Damanik SH dan Rizal Noor SH selaku Penasehat Hukum dari Agus Nugroho dan Erik Kurniawan mengaku kecewa dengan ketidakhadiran AY di persidangan, Senin (4/7/2022), tersebut.
Bambang dan tim meminta kepada hakim agar persidangan berikutnya bisa dipercepat. Dengan pertimbangan salah satu dari managemet PT SIPP telah ditahan oleh PPNS KLHK di Rutan Bareskrim, dan meminta proses penyidikan dihentikan.
Bambang yang juga menjabat Wakil Ketua Umum lembaga Jokowi Mania menilai, AY dari KLHK cukup arogan dan berani mengancam security PT SIPP dengan senjata api laras panjang. Tindakan itu, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 dengan penyidikan mepersangkakan pasal 98, 104, 114 dan 116 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Pasalnya AY pada awal penyidikan berpedoman dengan Surat Nomor S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang Pemberitahuan pengawasan dalam verivikasi pengaduan yang ditanda tangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sisi lain, Bupati Bengkalis dengan Surat Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 sudah memberi sanksi denda sebesar Rp101 juta dan sudah dibayarkan pihak PT SIPP tertanggal 4 Oktober 2021 secara tunai dan diterima oleh Ed Efendi dari Dinas LH dan M. Fedro Kabag Hukum Pemda Bengkalis.
"PT SIPP adalah perusahaan yang taat hukum, walau disadari sanksi denda yang diajukan pihak Pemda Bengkalis telah menyimpang dari UU No 32 tahun 2009 dan PP no. 22 tahun 2009 serta PP No 22 tahun 2021 sesuai bunyi lampiran XV tabel 4, Tabel 18, dan pasal pasalnya," kata Bambang, Selasa (5/7/2022).
Belum lagi, lanjut Bambang, seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) berani mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat kepada PT SIPP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |