Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru menemui Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, Selasa (5/7/2022). Adapun maksud dari pertemuan itu adalah membahas soal Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang sudah habis masa jabatannya.
"Iya tadi pimpinan DPRD datang menemui kita. Kita selaku kepala daerah tentu harus berkomunikasi ya. Walaupun memang untuk jabatan Plt itu sebenarnya tidak diatur. Itu hak prerogatif Walikota (untuk mengusulkan)," ujar Muflihun, Selasa (5/7/2022).
Namun karena azas kepatutan dan etika, pihaknya sebagai kepala daerah, harus menyampaikan ke pimpinan DPRD.
"Intinya kita bertanya kriteria bagaimana yang dia ingin sebagai Sekwannya yang artinya kita jangan ada lagi selisih paham lah dengan DPRD," cakapnya.
Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut Pimpinan Dewan menyerahkan kepada Pj Walikota untuk mengusulkan nama-nama.
"Tapi intinya pimpinan dewan tak ada mengarahkan. Pimpinan Dewan mempersilahkan saya untuk mencari siapa yang bisa dan mampu kerjasama dengan pimpinan dewan dan juga anggota DPRD," ungkapnya.
Disinggung terkait apakah nantinya akan dilakukan Assessment untuk memilih Sekwan defenitif, Muflihun mengatakan kedepan pihaknya akan segera melakukan pengkajian.
"Termasuk OPD kita juga ada yang kosong itukan, nantilah kita sekaligus assessment-nya," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Baharuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru resmi berakhir 3 Juli 2022 kemarin. Hal ini terhitung dari masa jabatan Baharuddin yang menerima surat keputusan (SK) terhitung sejak 3 Januari 2022.
Status Plt Sekwan DPRD Pekanbaru yang disandang Baharuddin memang telah satu kali diperpanjang oleh Walikota Pekanbaru Firdaus sebelum masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022.
Berdasarkan surat bernomor 821.4/BKPSDM-MP/04/2022 Walikota Pekanbaru mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas dengan menunjuk Baharuddin yang berpangkat pembina utama muda (IV/C) jabatan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru terhitung 3 Januari 2022 sampai dengan keputusan lebih lanjut paling lama tiga bulan setelah keputusan ini berlaku disamping jabatannya sebagai Kepala BKPSDM dan juga sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru.
Dalam poin kedua, kepada yang bersangkutan dalam pelaksanaan perintah ini berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Walikota Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Surat yang ditandatangani oleh Walikota Firdaus ini tampak ditandatangani 3 Januari 2022.
Jika mengacu dalam surat itu, maka jabatan Baharuddin berakhir pada 3 Maret 2022. Kemudian, jika ditambah masa jabatan selama tiga bulan lagi, masa jabatan mantan Camat Tampan ini resmi berakhir di 3 Juli 2022.
Artinya, dengan berakhirnya masa jabatan Baharuddin saat ini posisi Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru terjadi kekosongan jabatan. Jika dibiarkan, maka proses administrasi di kantor DPRD Kota Pekanbaru dianggap tidak sah karena jabatan Baharuddin yang telah berakhir.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |