Artis Anji saat konser di depan Kediaman Walikota Pekanbaru jalan Ahmad Yani dalam rangka HUT Pekanbaru ke-238 pada 24 Juni 2022 lalu. Foto: pekanbaru.go.id
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ada-ada saja Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun. Dengan dalih adanya Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Kota Pekanbaru pun melarang digelarnya takbiran keliling dalam rangka memeriahkan Hari Raya Iduladha 1443 H mendatang.
Larangan ini membuat masyarakat Kota Pekanbaru marah dan menyayangkan kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tersebut. Hal ini wajar, mengingat baru-baru ini Pemko Pekanbaru menggelar konser musik dengan mendatangkan artis Anji. Konser yang digelar di depan rumah dinas walikota itu dihadiri ribuan masyarakat, tanpa jarak dan tanpa protokol kesehatan.
Tak hanya itu pemerintah kota juga telah membuka arena car free day di jalan Sudirman. Juga dengan menghadirkan ribuan orang, tanpa pengawasan dan tanpa penerapan protokol kesehatan.
Kekesalan warga terkait pelarangan takbiran keliling tersebut tergambar dari komentar-komentar netizen di Instagram Cakaplah. Rata-rata netizen mengecam kebijakan tidak populer tersebut.
"Lucu kan, CFD aja rame-rame bangetttttttt nggak apa-apa yo pak, giliran takbir nggak dibolehkan," tulis Devyaira_168.
"Aneh aneh.. klo joget2 muda-mudi diperbolehkan tabkbir keliling tak boleh," sambut yang lain.
Komentar lain para netizen tak kalah galak. "Ga usah kalian atur2 takbir kami dimana.. Cukup kalian urus jalanan banyak yg rusak!," tulis Ibnuragilriansyah.
Tak hanya di kolom komentar Instagram, sejumlah warga yang ditemui CAKAPLAH.COM di lapangan juga bereaksi serupa.
Seperti disampaikan Irma, warga Panam. Dirinya mengatakan saat ini kondisi Covid-19 di Pekanbaru sudah semakin membaik. Namun mengapa untuk takbiran hanya boleh dilakukan di Masjid atau mushola saja.
"Aneh saja. Kok gak boleh gitu. Kemarin saya nonton konser Anji di depan rumah Walikota. Saat itu ramai sekali yang nonton. Kerumunan pasti. Tapi itu tidak ada imbauan ataupun larangan, tetap berjalan kok," sebutnya.
Irma menyampaikan Pj Walikota Pekanbaru sebaiknya segera merubah kebijakan tersebut jika tidak ingin ada gejolak di masyarakat.
"Aneh saja, konser dengan mendatangkan ribuan massa boleh. Ini takbir keliling tidak boleh. Suruh di masjid saja. Sungguh sangat disayangkan," jelasnya.
Hal senada disampaikan Adit, warga Cipta Karya. Dirinya juga sangat menyayangkan kebijakan ini. Di masa Covid-19 ini seharusnya orang banyak berzikir dan mengagungkan Allah, tapi untuk euforianya malah dilarang dan hanya dibolehkan di lingkungan tempat tinggal saja.
"Pj Walikota harus tegas, sampaikan kepada Kemenag kalau memang itu kebijakan Kemenag. Bilang sama Kemenag itu untuk membolehkan, jangan malah ngikut saja. Pj kan punya kekuatan untuk melakukan itu," harapnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang masyarakat di wilayah setempat melakukan takbir keliling untuk merayakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah. Masyarakat diminta untuk melakukan takbir di masjid, mushola atau rumah saja.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dimana Pemko Pekanbaru menggelar konser besar-besaran dengan mengundang artis ibu kota di acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pekanbaru ke-238. Konser tersebut mengumpulkan orang yang tidak sedikit, jumlahnya sangat banyak.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun saat dikonfirmasi mengatakan aturan ini adalah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag).
"Untuk pelaksanaan takbiran bisa dilakukan di masjid dan mushala tanpa ada takbiran keliling," ujar Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan kebijakan ini sesuai hasil rapat Forkopimda Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama. Ia menyebut bahwa pemerintah kota segera menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru.
"Karena kita sekarang ini juga kan masih di PPKM level 1, makanya untuk takbir itu kita laksanakan di mushola, masjid atau di rumah saja. Tak ada pawai takbir keliling," Cakapnya.
Ia mengatakan seyogyanya pihaknya sudah mengkonsep untuk melakukan pawai takbir juga, namun ternyata Kemenag melakukan ekspose dan menyatakan larangan melakukan pawai takbir.
"Kita mengikuti instruksi ya, instruksi dari Kemenag. Kita maunya takbir juga, tapi Kemenag ekspose itu agar takbiran di lingkungan saja, seperti di masjid, mushola. Kalau saya awalnya mengonsepnya pawai takbir kayak kemarin itu di Gajah Mada. Tapi ketika Kemenag mengekspose mereka mengarahkan untuk di mushola atau masjid saja," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Muflihun juga meminta pihak kepolisian untuk menjaga keamanan saat pelaksanaan solat id.
"Karena itu berbarengan dengan hari Minggu, ibadah kaum Kristiani. Kita minta jangan sampai ada keributan, artinya tentram," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |