PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau telah menyelesaikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK Negeri untuk tahun ajaran 2022/2023.
Disdik Riau membuka pendaftaraan PPDB online bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Riau. Dimana untuk proses PPDB online dimulai dengan pra pendaftaran pada tanggal 20 Juni hingga 26 Juni 2022.
Sedangkan untuk pemilihan sekolah, peserta didik mendaftar mulai tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2022. Kemudian, untuk pengumuman siswa yang lulus di sekolah yang dipilih diumumkan pada, Rabu (6/7/2022) besok. Lalu, daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus di sekolah yang dipilih dimulai 7 Juli hingga 11 Juli 2022.
"Ahamdulillah pelaksanaan PPDB secara online berjalan lancar dan aman, dan kita bersama Dinas Kominfotik menjalankan proses pendaftaran secara online sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, M Job Kurniawan, Selasa (5/7/2022).
Job mengatakan, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, penerimaan PPDB sesuai jalurnya. Untuk tingkat SMA, jalur Afirmasi 15 persen, jalur Zonasi 50 persen, jalur prestasi 30 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
Untuk tingkat SMK khusus sesuai dengan jurusannya, lebih banyak menerima siswa jalur prestasi. Jalur prestasi tingkat SMK 65 persen, jalur tempatan 15 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.
"Jika ada yang tidak puas atas sistem PPDB secara online, itu kita maklumi. Karena memang pendaftaran sesuai aturan PPDB, seperti pendaftaran jalur zonasi banyak yang kecewa karena jarak mereka tak masuk. Karena memang saat ini semakin padat sekolah menerima jalur zonasi," ungkapnya.
"Termasuk saat mengupload data siswa, busa saja jaringan internetnya padat saat mendaftar. Saat ini tim PPDB masih mendata siswa yang dinyatakan lulus ke sekolah yang dituju, dan akan diumumkan pada tanggal 6 Juli besok," sambungnya..
Meski masih ada keluhan, Jon Kurniawan menegaskan, sesuai dengan arahan Gubernur Riau, tidak diperbolehkan sekolah menjual bangku bagi siswa yang tidak lulus. Jika ada sekolah yang menjual bangku setelah PPDB online ini, dipersilahkan melalorkan dengan bukti-bukti lengkap.
"Tidak diperbolehkan sekolah jual beli bangku, kalau ada laporkan ke kami. Karena dari awal pak Gubernur sudah menegaskan itu," pungkasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |