Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aturan larangan takbir keliling pada malam Idul Adha 1443 Hijriah yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sepenuhnya adalah mengikuti aturan yang telah disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (5/7/2022) malam. "Dalam rapat Forkopimda kemarin saya justru yang meminta adanya pawai takbir," kata Muflihun.
Pria yang disapa Uun tersebut mengatakan rencana pawai takbir keliling tersebut terpaksa diurung karena adanya edaran Kementerian Agama bahwa hanya boleh takbir di masjid atau musholla dan di rumah.
Ia mengatakan pihaknya mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan Kemenag. "Kita mengikuti instruksi ya, instruksi dari Kemenag. Kita maunya takbir juga, tapi Kemenag ekspose itu agar takbiran di lingkungan saja, seperti di masjid, mushola. Kalau saya awalnya mengkonsepnya pawai takbir kayak kemarin itu di Gajah Mada. Tapi ketika Kemenag mengekspose mereka mengarahkan untuk di mushola atau masjid saja," ucapnya.
Baca berita terkait: HUT Pekanbaru Undang Artis untuk Konser, Kini Pemko Larang Takbir Keliling
Sementara itu Tri Sepna Saputra selaku Sekretaris Diskominfotiksan Kota Pekanbaru kepada CAKAPLAH.COM melalui sambungan seluler, juga mengatakan hal serupa. Ia mengatakan bahwa sebelumnya Pj Walikota bahkan sudah merencanakan untuk dilakukan pawai takbir keliling untuk memeriahkan Hari Raya Idul Adha.
"Saya salah satu orang yang ikut dalam rapat Forkopimda. Bukan Pj tidak menyetujui soal takbir keliling, bahkan Pj maunya diadakan takbir, cuma aturan Kemenag melarangnya," ujar Tri Sepna Saputra, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan larangan untuk melakukan takbir keliling ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 668 tahun 2022 tentang penetapan 1 Zulhijjah dan Iduladha 1443 Hijriah.
"Dalam poin E disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid, mushola atau rumah masing-masing," sebutnya.
Jadi memang apa yang disampaikan oleh Pj Walikota Pekanbaru adalah mengikuti apa yang disampaikan oleh Kemenag.
Baca juga berita terkait: Pemko Larang Takbir Keliling, Warga Pekanbaru 'Marah'
"Kalau Pj tentu maunya pawai takbir keliling. Memeriahkan hari raya IdulAdha. Namun memang dalam ekspose itu disampaikan bahwa untuk takbirannya di mushola atau masjid saja. Pj walikota mau tak mau harus mengikuti aturan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Pekanbaru mengaku geram atas tidak dibolehkannya pawai takbiran keliling kota memeriahkan Hari Raya Kurban. Padahal, pada Jumat (24/6/2022) lalu Pemko Pekanbaru menggelar konser musik yang mengumpulkan ribuan warga di depan kediaman Walikota Pekanbaru dalam rangka HUT Kota ke-238.
Baca juga: Ribuan Warga Tumpah di Car Free Day Pekanbaru
Tak hanya itu, sejumlah kegiatan dan momen dengan jumlah massa banyak juga sering digelar dalam beberapa waktu terakhir. Diantaranya car free day setiap pagi Ahad di jalan Sudirman. Di lokasi ini tidak terlihat adanya penerapan protokol kesehatan.***
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |