Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Baharuddin yang juga menjabat sebagai Plt Sekwan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun dikabarkan akan mencabut Surat Keputusan (SK) perpanjangan Baharuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.
Pasalnya, SK Plt Sekwan yang diterima Baharuddin sejak 3 Januari 2022 diduga kuat diperpanjang oleh Firdaus jelang berakhirnya masa jabatan sebagai Walikota Pekanbaru 22 Mei 2020 lalu.
“Informasi Pj Walikota Pekanbaru akan mencabut SK perpanjangan status Baharuddin sebagai Plt Sekwan DPRD Pekanbaru,” ujar sumber CAKAPLAH.com, Rabu (6/7/2022).
Sumber tersebut menyebutkan, selama proses perpanjangan SK jabatan Plt Sekwan, Baharuddin juga tidak pernah melaporkan kondisi tersebut ke Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
“Nah ini yang kabarnya disayangkan oleh Pj Walikota. Bahkan, kesannya sekarang Baharuddin juga lebih fokus ke Sekwan dibandingkan jabatan definitif-nya di BKPSDM Kota Pekanbaru,” cakapnya.
Akibat sikap Baharuddin, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun pun dikabarkan kecewa dan kesal dengan tingkah mantan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru tersebut.
“Bisa jadi nanti yang bersangkutan juga dipindahkan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM. Karena informasinya yang bersangkutan juga akan dipindahkan ke Staf Ahli,” pungkasnya.
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |