Ketua DPRD Pekanbaru M Sabarudi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Keterangan (SK) Plt Sekwan DPRD Pekanbaru yang diterima oleh Baharuddin sejak 3 Januari 2022 lalu ternyata masa jabatannya habis hingga 17 Agustus 2022. Namun, kewenangan memperpanjang atau tidak tetap ada di tangan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menjelaskan, berdasarkan SK tersebut, memang masa jabatan Baharuddin sebagai Plt Sekwan hingga 17 Agustus 2022.
"Beredar informasi masa jabatan Plt Sekwan sudah habis, makanya kemarin kami konfirmasi kepada Pj Walikota, sebenarnya seperti apa situasinya. Ternyata setelah melihat SK-nya memang sampai 17 Agustus 2022," kata Sabarudi, Rabu (6/7/2022).
Artinya kata Sabarudi, Plt Sekwan Baharuddin saat ini masih bertugas hingga 1 bulan lebih. Namun Pj Walikota mempunyai semua kewenangan terkait pemberhentian maupun perpanjangan jabatan tersebut.
"Tapi terlepas dari itu semua kewenangan dari Pj Walikota, kita juga arahkan sama Pj Walikota untuk melanjutkan Plt Sekwan hingga 17 Agustus 2022 sesuai dengan SK tersebut," cakapnya.
Ia secara pribadi juga menyampaikan kepada Pj Walikota untuk memperhatikan keberlangsungan proses penyelenggaraan pemerintahan.
"Jadi bisalah menghubungkan antara proses kegiatan DPRD dengan eksekutif. Karena bagaimanapun Sekwan masih tanggung jawab Walikota, tetapi Sekwan ini kan bertugas melayani secara administrasi ke anggota DPRD," ungkapnya.
"Makanya kita kasih saran agar memang memperhatikan yang ditunjuk, orang yang bisa mengakomodir terjadinya rasa sejuk di DPRD Pekanbaru. Bagaimanapun Plt Sekwan sekarang masih berlaku, tapi Pj Walikota memiliki kewenangan terkait tindak lanjut dari Plt Sekwan," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |