PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) inisial IMA masih bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan. Agenda sidang pembuktian dan keterangan saksi.
IMA mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005 dan 2006 sebesar Rp4,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Inhil pada Kamis (16/6/2022). IMA ingin agar pengadilan menguji sah atau tidaknya surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih, itu.
Di persidangan, IMA menggandeng Rizki JP Poliang SH MH mendampingi kuasa hukum yang telah ditunjuk sebelumnya, yakni Zainudin SH Dkk. Rizki merupakan pengacara yang sudah tiga kali menang praperadilan melawan Kejari Kuansing.
Sidang perdana awalnya diagendakan pada Senin (27/6/2022), tapi pihak Kejari Inhil selalu termohon tidak hadir. Sidang perdana akhirnya dilaksanakan pada Senin (4/7/2022).
"Rabu, sidang IMA sudah sampai ke tahap pembuktian surat dan saksi," ujar Rizki, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (6/7/2022) malam.
Dikatakan Rizki dari persidangan yang telah dilaksanakan, terungkap fakta banyak kecacatan formil dalam penetapan IMA sebagai tersangka. Salah satunya tidak adanya penghitungan kerugian negata atas tindakan IMA.
"Penetapan tersangka oleh Kejari Inhil tidak berdasarkan pada adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang aktual (actual loss) karena LHP kerugian keuangan negara baru muncul pada 27 Juni 2022, sedangkan penetapan tersangkanya pada 16 Juni 2022," jelas Rizki.
Hal itu pun telah diakui dalam persidangan oleh pihak Kejari Inhil bahwa penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti surat notulen diskusi ekspose hasil penghitungan kerugian negara dan bukan didasarkan LHP.
Di sisi lain juga terungkap fakta bahwa penyidik melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi tidak diawali dengan pengambilan sumpah. Saksi hanya diminta menandatangani berita acara sumpah setelah selesainya pemeriksaan.
"Artinya, keterangan saksi bukanlah keterangan di bawah sumpah. Hal ini menurut kami sudah jelas mengangkangi apa yang diatur dalam KUHAP, karena sumpah merupakan aspek formil yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat diakui kebenarannya," tegas Rizki.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis (7/7/2022) ini dengan agenda mendengar keterangan ahli. Kemudian pada Jumat (8/7/2022) lalu dilanjutkan jumat dengan agenda bukti tambahan serta kesimpulan.
"Dan masih banyak lagi kecacatan secara formil lainnya, yang nantinya akan dituangkan pada agenda kesimpulan pada Jumat besok," ungkap Rizki.
IMA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022. Jaksa penyidik juga menetapkan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka, dan dia telah terlebih dahulu ditahan.
IMA ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (30/5/2022). Penahanan selama 20 hari terhitung 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.
"Tersangka IMA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM dan menyalahgunakan keuangan PT GCM bersama-sama Direktur PT GCM, ZI (diperiksa terpisah) dan mengakibatkan kerugikan negara Rp1.168.725.695," jelas Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra, usai penahanan.
IMA sebelumnya sudah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Ketika itu ia mengaku sakit, namun tidak ada surat keterangan dari dokter.
GCM merupakan BUMD yang dibentuk saat IMA menjabat sebagai Bupati Inhil. Pada perusahaan ini, Pemkab Inhil menyertakan modal awal Rp4,2 miliar yang dananya bersumber dari APBD Inhil.
PT GCM didirikan melalui akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Harta kekayaan dari perusahaan daerah yang saat ini sudah bubar tersebut tidak memiliki kejelasan.
Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT GCM dan penggunaan uang PT GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM ini telah diusut kejaksaan sekitar 2011. Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |